
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh industri peleburan logam atau smelter untuk memasang alat pendeteksi radiasi yang dikenal sebagai Radiation Portal Monitor (RPM). Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap insiden kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande yang mencuat baru-baru ini.
Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Nur Syamsi Syam, menjelaskan bahwa surat edaran mengenai kewajiban pemasangan RPM telah diterbitkan bagi industri yang menggunakan scrap metal atau besi tua. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh sektor industri yang berkaitan dengan pengolahan logam. RPM dirancang untuk mendeteksi sumber radiasi gamma dan neutron pada kendaraan atau kontainer yang melintas, serta akan membunyikan alarm jika terdeteksi adanya bahan nuklir atau zat radioaktif.
Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Kemenko Pangan, Sabbat Christian Jannes, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa Cikande. Menurutnya, titik kritis pencegahan kontaminasi radioaktif ada pada perusahaan smelting. Oleh karena itu, RPM tidak hanya harus memeriksa bahan baku yang masuk, tetapi juga produk jadi yang keluar dan limbah yang dihasilkan, untuk memastikan bebas dari kontaminasi Cs-137.
Kasus di Cikande bermula dari temuan kontaminasi Cs-137 pada udang beku asal Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat. Investigasi kemudian mengarah pada dugaan kuat bahwa kontaminasi berasal dari proses peleburan besi di PT Peter Metal Technology (PMT) yang menggunakan besi tua yang terkontaminasi Cs-137. Kawasan Industri Modern Cikande bahkan telah ditetapkan sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137.
Meskipun PT PMT telah ditetapkan sebagai tersangka, pabrik tersebut kini sudah berhenti beroperasi. Insiden ini menyebabkan sembilan orang terpapar radiasi dan harus menjalani pengobatan. Dampak kasus ini juga meluas hingga mempengaruhi investasi di dalam negeri, dengan beberapa perusahaan yang awalnya berencana membangun fasilitas di Cikande kini mempertimbangkan untuk merelokasi pabriknya ke wilayah lain. Cs-137 sendiri memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun dan mudah larut dalam air, berpotensi mencemari tanah, air tanah, dan rantai makanan, sementara kontaminasi dari kasus PMT diketahui bersifat airborne.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Cesium-137 juga telah memperketat pengawasan di pelabuhan internasional, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, dengan memasang RPM untuk mendeteksi Cs-137 pada kargo impor. Langkah komprehensif ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan menjamin keamanan industri serta masyarakat dari ancaman radiasi.