Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Lampu Hijau BBM Tanpa Barcode di Sumut-Aceh, Bahlil Wanti-wanti Penyalahgunaan!

2025-12-03 | 12:12 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-03T05:12:22Z
Ruang Iklan

Lampu Hijau BBM Tanpa Barcode di Sumut-Aceh, Bahlil Wanti-wanti Penyalahgunaan!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan relaksasi sementara aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) tanpa menggunakan barcode di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan darurat ini dikeluarkan sebagai respons terhadap bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, yang melanda ketiga provinsi tersebut, menyebabkan gangguan distribusi BBM dan listrik, terputusnya jaringan internet, serta lumpuhnya akses transportasi.

Bahlil menjelaskan bahwa pembebasan penggunaan barcode ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dan memastikan pasokan energi tetap tersedia di tengah kondisi darurat. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga kondisi pascabencana dinyatakan pulih dan aktivitas warga kembali normal. Masyarakat diminta untuk tidak menyalahgunakan kebijakan ini dan hanya menggunakannya untuk kebutuhan yang sangat mendesak.

Meskipun stok BBM dan LPG di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dipastikan mencukupi kebutuhan masyarakat, distribusi menjadi terkendala akibat terputusnya jalur darat menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Untuk mengatasi tantangan logistik ini, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero) mengalihkan jalur distribusi BBM dan LPG melalui laut dan udara. Bahkan, pengiriman BBM ke daerah-daerah terisolasi dilakukan menggunakan jerigen dan drum yang didatangkan melalui jalur udara dari Jakarta.

Selain itu, pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga juga mempercepat pengiriman dan menambah mobil tangki BBM serta personel pengangkutan. Kerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga dilakukan untuk memberikan relaksasi operasional, memungkinkan pemindahan alokasi BBM antar kabupaten/kota dalam provinsi yang sama jika diperlukan, menyesuaikan perubahan jalur akses pascabencana. Bahlil juga menginstruksikan seluruh SPBU di wilayah terdampak bencana tersebut untuk beroperasi selama 24 jam guna memaksimalkan pelayanan.

Relaksasi aturan barcode ini diharapkan dapat mempermudah pasokan BBM untuk distribusi logistik, mobilisasi alat berat, serta pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala gangguan jaringan dan sulitnya akses menuju lokasi terdampak. Sistem barcode sendiri sebelumnya diterapkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.