Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Insiden Radioaktif Cikande: Kemenperin Beberkan Nasib Investasi

2025-12-02 | 10:13 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-02T03:13:07Z
Ruang Iklan

Insiden Radioaktif Cikande: Kemenperin Beberkan Nasib Investasi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa kasus paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, tidak akan mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut. Pemerintah memastikan bahwa keamanan publik dan kelayakan lingkungan industri tetap menjadi prioritas utama pasca-mencuatnya isu ini.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, pada Kamis (13/11/2025) menyatakan bahwa investasi di Cikande tidak terganggu berdasarkan laporan yang diterima dari Himpunan Kawasan Industri (HKI). Meskipun mengakui adanya dinamika, Tri menyebut semua pelaku industri masih menunjukkan optimisme. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Oktober 2025 juga telah memastikan bahwa kawasan industri Cikande tetap aman dan layak untuk investasi.

Kasus kontaminasi Cs-137 ini pertama kali terungkap ketika otoritas Amerika Serikat, termasuk FDA dan Bea Cukai AS, menolak produk udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) asal Indonesia pada Agustus 2025 karena terdeteksi kandungan radiasi. Penelusuran lebih lanjut oleh tim gabungan menemukan adanya radiasi Cs-137 di Kawasan Modern Cikande. Sumber paparan radioaktif ini diidentifikasi berasal dari tempat pengumpulan logam bekas, tepatnya dari serbuk logam atau scrap metal ilegal yang terkontaminasi Cs-137 dan ditemukan dalam 14 kontainer dari Filipina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aktivitas peleburan logam di PT Peter Metal Technology (PMT) diduga menjadi pemicu utama penyebaran.

Kemenperin sebelumnya merilis bahwa ada 24 perusahaan yang terindikasi terpapar radioaktif di Cikande, sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat 32 titik kontaminasi, termasuk 22 perusahaan di kawasan tersebut dan 10 titik di lapak rongsokan serta lahan kosong. Data pemetaan radiasi menunjukkan beberapa titik paparan jauh di atas standar baku mutu, dengan kasus ekstrem di PT PMT mencapai 700 mikrosievert/jam, sekitar 6.000 kali lebih tinggi dari batas aman.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137, di mana Kemenperin menjadi anggota aktif, untuk melakukan mitigasi dan penanganan kontaminasi. Hingga 30 Oktober 2025, proses dekontaminasi intensif telah berhasil dilakukan di 22 pabrik yang terdeteksi paparan radiasi Cs-137. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyatakan bahwa Cikande sudah bersih dari paparan radioaktif Cesium-137, berdasarkan surat dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang, Kemenperin akan memperketat pengawasan di kawasan industri melalui regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Aturan ini akan mencakup isu lingkungan, pengelolaan limbah, infrastruktur, dan kewajiban pelaporan terkait radiasi.

Meskipun isu kontaminasi sempat memicu kekhawatiran dan ada beberapa calon investor yang membatalkan rencana pembangunan pabrik, sebagian besar pelaku industri yang sudah beroperasi memilih bertahan. Hal ini karena tingginya biaya relokasi dan proses produksi yang sudah berjalan. Kemenperin juga menjamin bahwa produk manufaktur Indonesia aman dan sesuai standar mutu internasional melalui pengawasan dan sertifikasi mutu secara rutin. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Bareskrim Polri masih menelusuri dugaan tindak pidana di balik pencemaran radiasi ini, dengan memeriksa sedikitnya 40 saksi. Dampak sosial juga dirasakan, di mana beberapa pekerja di pabrik yang terdampak kehilangan mata pencarian dan sempat terpapar zat radioaktif.