
Indonesia mengimpor kapal senilai US$ 3,9 miliar atau sekitar Rp 64,74 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2025, dengan kapal kargo dan tanker mendominasi jenis pengadaan tersebut. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan nilai impor ini melampaui total ekspor kapal Indonesia yang mencapai US$ 3,61 miliar atau Rp 59,9 miliar pada periode yang sama, mengindikasikan defisit perdagangan yang berkelanjutan dalam sektor perkapalan nasional.
Volume impor yang signifikan ini menggarisbawahi ketergantungan Indonesia pada pasokan luar negeri untuk memenuhi kebutuhan armada lautnya, terutama untuk segmen kapal kargo dan tanker yang krusial bagi logistik dan energi. Meskipun berstatus sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan kebutuhan transportasi laut yang tinggi, kemampuan industri galangan kapal domestik belum sepenuhnya mampu mengimbangi permintaan tersebut. Indonesia saat ini memiliki 342 galangan kapal yang tersebar di 29 provinsi dengan kapasitas produksi pembangunan kapal baru mencapai 1 juta DWT per tahun. Namun, utilisasi kapasitas terpasang untuk pembangunan kapal baru masih sekitar 45%, sangat jauh berbeda dengan lini bisnis reparasi yang mencapai 75-80%.
Ketua Tim Industri Maritim Direktorat Jenderal Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Imatap) Kementerian Perindustrian, Sungkono, mengakui defisit ekspor-impor kapal yang terjadi. Permasalahan ini bukan hal baru. Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menyoroti produktivitas yang rendah, baik dari sisi tenaga kerja maupun kapital, sebagai tantangan utama bagi industri galangan kapal domestik. Firdaus menjelaskan bahwa ICOR (Incremental Capital Output Ratio) Indonesia yang tinggi, sekitar 6,2 persen, menunjukkan bahwa untuk memproduksi satu jenis barang, dibutuhkan lebih banyak modal dibandingkan negara lain seperti Korea Selatan, sehingga biaya produksi menjadi mahal. Selain itu, fluktuasi harga baja impor juga membuat biaya produksi sulit diprediksi, sementara kapal impor seringkali mendapatkan fasilitas bebas pajak, menjadikan kapal buatan luar negeri lebih kompetitif dari segi harga.
Pemerintah berulang kali menyatakan komitmennya untuk memperkuat industri maritim nasional. Presiden Prabowo Subianto, melalui adiknya Hashim Djojohadikusumo, menyatakan kekecewaannya atas banyaknya galangan kapal dalam negeri yang menganggur sementara kebutuhan kapal dipenuhi melalui impor, bahkan oleh BUMN. Presiden telah memberikan perintah tegas kepada Kementerian BUMN untuk memprioritaskan pembangunan kapal di dalam negeri. Hashim juga menyebutkan bahwa pemerintah akan mencari solusi untuk mengatasi perbedaan harga agar kapal buatan dalam negeri dapat bersaing.
Kementerian Perindustrian sendiri berkomitmen mempercepat pengembangan industri perkapalan dalam negeri agar mampu bersaing di tingkat global. Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) juga menyatakan bahwa galangan kapal di dalam negeri telah meningkatkan kapasitas produksi dan mengadopsi teknologi digital. Namun, tantangan regulasi, termasuk belum diimplementasikannya secara komprehensif Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, masih menjadi hambatan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021, yang kemudian direvisi melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2022, juga sempat memperketat impor kapal bekas dengan batasan usia, namun sempat menimbulkan kendala investasi sebelum direvisi untuk lebih melonggarkan persyaratan administrasi.
Ketergantungan pada impor kapal, khususnya jenis kargo dan tanker, memiliki implikasi jangka panjang terhadap neraca perdagangan dan kemandirian maritim Indonesia. Situasi ini juga berpotensi menghambat pertumbuhan lapangan kerja di sektor manufaktur dan industri pendukung di dalam negeri, yang saat ini menyerap sekitar 46 ribu tenaga kerja di galangan kapal. Upaya pemerintah untuk meningkatkan utilisasi produksi galangan kapal nasional menjadi krusial untuk menekan defisit, memperkuat rantai pasok logistik, dan mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.