
Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, baru-baru ini secara tegas mengajak para pengusaha untuk aktif mencari dan mengeksplorasi tambang uranium di Indonesia. Hashim menekankan bahwa penggunaan tenaga nuklir menjadi keniscayaan di masa depan, mengingat mustahil untuk memenuhi kebutuhan listrik tanpa energi nuklir. Ajakan ini disampaikan dalam sebuah forum bisnis, di mana ia melihat peluang besar bagi pelaku usaha di sektor pertambangan untuk turut serta dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) nasional, bahkan berpotensi untuk ekspor uranium.
Pernyataan Hashim ini sejalan dengan arah kebijakan energi Indonesia yang semakin memantapkan posisinya dalam pengembangan energi nuklir. Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengintegrasikan energi nuklir ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, dengan target awal pembangunan PLTN berkapasitas 500 megawatt (MW). Rencana ini diproyeksikan akan diperluas hingga 6,5 gigawatt (GW) dalam draf RUPTL sampai tahun 2040. Sementara itu, PT PLN (Persero) sendiri membeberkan rencana pembangunan PLTN dengan total kapasitas mencapai 7 GW hingga 2040. Target yang lebih ambisius juga pernah disebutkan, yakni 10 GW tenaga nuklir pada tahun 2040, sebagai bagian dari ekspansi besar energi terbarukan Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah mempercepat target operasional PLTN dari 2032 menjadi 2029, dengan total kapasitas 4,3 GW, termasuk reaktor modular kecil (SMR) terapung. Energi nuklir dipandang sebagai alternatif strategis untuk menghadapi tantangan perubahan iklim, memenuhi peningkatan kebutuhan listrik, dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Indonesia diketahui memiliki potensi sumber daya uranium dan thorium yang signifikan. Data menunjukkan adanya potensi uranium sekitar 70.000 hingga 90.000 ton dan thorium sekitar 130.000 hingga 150.000 ton di seluruh wilayah Indonesia. Cadangan ini tersebar di beberapa daerah, antara lain Kalimantan Barat, Papua, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat. Meskipun potensi ini besar, eksploitasi komersial mineral-mineral ini masih terbatas. Pengolahan mineral uranium dan thorium diperkirakan akan dimulai setelah Indonesia membangun PLTN. Untuk mendukung aktivitas ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir, yang mengatur seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir.
Komitmen pemerintah dalam transisi energi ditandai dengan pendekatan "phase down" penggunaan bahan bakar fosil, bukan "phase out" secara total. Ditargetkan 76% dari daya listrik baru yang akan dibangun dalam 15 tahun ke depan berasal dari energi baru dan terbarukan. Beberapa perusahaan nuklir asing, termasuk dari Rusia, Tiongkok, Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat, telah menunjukkan minat untuk berinvestasi dalam ambisi nuklir Indonesia. Hal ini mengindikasikan pengakuan internasional terhadap potensi dan keseriusan Indonesia dalam mengembangkan energi nuklir sebagai bagian penting dari bauran energinya di masa depan.