Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Gelombang Protes UMP 2026: 20.000 Buruh Jabar Konvoi Motor Geruduk Jakarta

2025-12-29 | 15:22 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-29T08:22:02Z
Ruang Iklan

Gelombang Protes UMP 2026: 20.000 Buruh Jabar Konvoi Motor Geruduk Jakarta

Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh Jawa Barat menggelar konvoi sepeda motor menuju Jakarta hari ini, memadati jalan-jalan protokol ibu kota untuk memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidup layak. Aksi massa yang diperkirakan mencapai 20.000 orang ini menuntut revisi formula pengupahan yang dinilai memberatkan buruh dan mendesak kenaikan upah yang signifikan di tengah lonjakan biaya hidup. Mereka berkumpul di beberapa titik strategis, termasuk kawasan Bundaran HI dan gedung Balai Kota DKI Jakarta, menyuarakan kekecewaan atas keputusan pemerintah daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Para buruh, yang sebagian besar berasal dari sektor manufaktur dan padat karya di daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Karawang, dan Bogor, menggaungkan tuntutan kenaikan UMP minimal 15 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang seringkali menjadi juru bicara gerakan buruh nasional, sebelumnya telah menegaskan bahwa formula UMP 2026 yang cenderung menghasilkan kenaikan minimal, tidak akan mampu mengimbangi laju inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Serikat buruh mendasarkan tuntutan mereka pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mereka lakukan secara independen, yang kerap menunjukkan angka lebih tinggi dibandingkan perhitungan pemerintah. Mereka berpendapat bahwa formula yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi riil ekonomi dan justru menekan daya beli pekerja.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, berulang kali menekankan bahwa penetapan UMP harus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha dan investasi, serta berdasarkan formula yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, pada kesempatan sebelumnya, menyatakan bahwa PP 51/2023 telah mengakomodasi berbagai variabel, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan inflasi akan berada dalam kisaran 2,5±1 persen pada 2025, yang berarti kenaikan upah harus setidaknya melampaui angka tersebut agar daya beli tidak tergerus. Namun, bagi serikat pekerja, proyeksi ini masih terlalu rendah dibandingkan realitas di lapangan.

Kritik terhadap formula pengupahan dalam PP 51/2023 telah menjadi sorotan sejak diberlakukannya, dengan serikat buruh yang konsisten menyerukan pencabutan beleid tersebut dan pengembalian pada Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya yang dianggap lebih berpihak pada pekerja. Implikasi dari aksi mogok dan konvoi besar-besaran ini tidak hanya terasa pada kemacetan lalu lintas Jakarta, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas bisnis di kawasan industri di Jawa Barat. Perusahaan-perusahaan dihadapkan pada dilema antara memenuhi tuntutan upah yang lebih tinggi—yang berpotensi menekan profitabilitas dan daya saing—atau mempertahankan struktur pengupahan yang ada dengan risiko eskalasi konflik perburuhan.

Dari sisi ekonomi, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, pada suatu forum diskusi, pernah mengemukakan bahwa kenaikan upah minimum yang terlalu agresif tanpa diiringi peningkatan produktivitas dapat memicu relokasi industri atau perlambatan investasi, khususnya di sektor padat karya. Sebaliknya, upah yang stagnan dapat menghambat pertumbuhan konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Indonesia. Situasi ini menciptakan ketegangan yang perlu dikelola dengan hati-hati oleh pemerintah, mengingat kontribusi signifikan Jawa Barat terhadap produk domestik bruto nasional, khususnya dari sektor manufaktur.

Konvoi buruh kali ini adalah bagian dari pola tahunan yang berulang menjelang akhir tahun, ketika UMP untuk tahun berikutnya diumumkan. Protes serupa pernah terjadi secara masif pada penetapan UMP 2023 dan 2024, di mana ribuan buruh juga turun ke jalan menuntut kenaikan upah yang dianggap lebih layak dan menolak formula pengupahan yang berlaku. Sejarah menunjukkan bahwa tekanan massa seringkali menjadi faktor penentu dalam negosiasi upah, meski tidak selalu menghasilkan kenaikan sesuai tuntutan buruh. Dengan UMP 2026 yang telah ditetapkan oleh mayoritas provinsi pada akhir November 2025, termasuk Jawa Barat yang mungkin mengikuti formula pusat, aksi demonstrasi ini menjadi upaya terakhir buruh untuk menekan pemerintah agar mempertimbangkan kembali kebijakan pengupahan di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan inflasi domestik. Ini menyoroti tantangan berkelanjutan bagi pemerintah dalam menyeimbangkan antara tuntutan kesejahteraan pekerja, keberlanjutan bisnis, dan stabilitas ekonomi makro.