
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah belum lama ini menyoroti tajam tingkat produktivitas tenaga kerja Indonesia yang tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga, Singapura dan Malaysia, sebuah realitas yang membayangi ambisi ekonomi nasional. Perbandingan ini kembali menyeruak di tengah upaya pemerintah untuk memacu pertumbuhan dan memanfaatkan bonus demografi.
Produktivitas tenaga kerja Indonesia pada tahun 2023 tercatat hanya sebesar 14 dolar AS per jam kerja, menempatkannya di peringkat kelima di antara negara-negara ASEAN dan ke-111 secara global, menurut data International Labour Organization (ILO). Angka ini sangat kontras dengan Singapura yang mencapai 74 dolar AS per jam kerja dan Malaysia sebesar 26 dolar AS per jam kerja pada periode yang sama. Thailand sedikit di atas Indonesia dengan 15 dolar AS per jam, sementara Brunei Darussalam mencapai 49 dolar AS per jam.
Kesenjangan produktivitas ini bukan fenomena baru. Analisis menunjukkan akar masalah yang mendalam dan multidimensional. Salah satu faktor krusial adalah dominasi sektor informal yang masih tinggi, di mana mayoritas pekerja berstatus wirausaha sendiri atau pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian, seperti pedagang kaki lima atau sopir angkot. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani pada Juli 2024 juga menyampaikan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia menurun karena mayoritas bekerja di sektor informal yang menghasilkan nilai tambah rendah.
Selain itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Data menunjukkan bahwa 57,5 persen tenaga kerja hanya berpendidikan SMP ke bawah, dan 60,43 persen memiliki keterampilan serta keahlian yang rendah. Keterbatasan penguasaan bahasa asing juga menjadi penghambat efisiensi, mengingat banyak peralatan operasional pabrik dan komunikasi global yang menggunakan bahasa asing. Budaya kerja yang belum disiplin dan tepat waktu turut memperburuk situasi. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy pada 2018 bahkan menyoroti bagaimana ketidakmampuan mengoperasikan mesin berbahasa asing menghabiskan waktu pelatihan dan memaksa perusahaan mendatangkan pekerja asing yang lebih kompeten.
Lingkungan regulasi juga disinyalir berkontribusi pada rendahnya produktivitas. Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, pada Mei 2023, menyatakan bahwa regulasi dan birokrasi yang kompleks serta tingginya beban pajak dan tarif pada sektor usaha menghambat produktivitas. Sistem kerja yang belum efisien, yang kerap lebih menghargai kehadiran fisik daripada hasil kerja, prosedur manual, birokrasi berlapis, serta budaya kerja yang lamban, berbeda jauh dengan negara tetangga yang telah maju dengan digitalisasi dan meritokrasi. Bahkan, Indonesia tercatat memiliki hari libur terbanyak di ASEAN, yakni 27 hari di luar akhir pekan, yang bagi pelaku usaha dapat mengganggu alur produksi dan menyebabkan inefisiensi operasional.
Implikasi dari rendahnya produktivitas ini sangat luas, mulai dari terhambatnya pertumbuhan ekonomi jangka panjang, melemahnya daya saing industri, hingga penurunan kualitas hidup pekerja. Pada akhirnya, kondisi ini berpotensi menghambat Indonesia dalam memanfaatkan potensi bonus demografi, yang seharusnya menjadi modal besar bagi kemajuan bangsa.
Menyadari urgensi ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk meningkatkan kualitas SDM dan produktivitas. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Desember 2024 menyiapkan lima pilar utama peningkatan SDM berkualitas untuk menghadapi tahun 2040, meliputi kesehatan, kecerdasan, keterampilan, kebekerjaan, dan jaminan sosial. Program-program seperti pengembangan pendidikan anak usia dini, peningkatan literasi dan numerasi, serta pelatihan vokasi dan kewirausahaan terus digalakkan. Selain itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah membentuk Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) untuk fokus pada peningkatan produktivitas. Namun, ekonom Achmad Nur Hidayat menekankan perlunya reformasi struktural di sektor ketenagakerjaan, termasuk dukungan regulasi dan insentif, agar dunia usaha dapat melakukan transformasi internal. Tanpa upaya komprehensif yang melibatkan lintas sektor, potensi demografi Indonesia akan sulit dimaksimalkan.