Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

BUMD Sumsel Raih 10% PI dari PHE Jambi Merang

2025-12-30 | 22:15 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-30T15:15:14Z
Ruang Iklan

BUMD Sumsel Raih 10% PI dari PHE Jambi Merang

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi mengalihkan 10 persen hak partisipasi (Participating Interest/PI) di Wilayah Kerja Jambi Merang kepada PT Petro Muba, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan, sebuah langkah signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi daerah dalam pengelolaan aset energi strategis serta memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan asli daerah. Pengalihan ini menandai implementasi nyata dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2022 yang mengamanatkan penawaran PI 10 persen kepada BUMD atau perusahaan patungan BUMD dalam setiap kontrak kerja sama hulu migas. Proses serah terima PI ini diharapkan selesai sepenuhnya pada kuartal keempat 2025, menyusul persetujuan dari Kementerian ESDM dan SKK Migas, serta penyelesaian proses administrasi dan keuangan yang diperlukan.

Latar belakang pengalihan PI 10 persen ini bermula dari komitmen pemerintah untuk mendistribusikan manfaat ekonomi dari sektor hulu migas secara lebih merata kepada daerah penghasil. Wilayah Kerja Jambi Merang, yang berlokasi di perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, telah menjadi salah satu kontributor penting dalam produksi gas nasional, dengan rata-rata produksi gas sekitar 40-50 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD) dan kondensat sekitar 1.200 barel kondensat per hari dalam beberapa tahun terakhir. Blok ini dioperasikan oleh PHE Jambi Merang yang sebelumnya memiliki hak partisipasi 100 persen, sebelum adanya mandat pengalihan PI 10 persen. Mandat tersebut merupakan respons terhadap aspirasi daerah yang merasa belum optimal menerima dampak positif dari eksplorasi dan produksi migas di wilayah mereka. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, pada beberapa kesempatan menekankan bahwa peraturan mengenai PI 10 persen ini dirancang untuk menciptakan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui keterlibatan BUMD secara langsung.

Implikasi dari pengalihan PI ini sangatlah luas, baik bagi BUMD penerima, pemerintah daerah, maupun iklim investasi hulu migas nasional. Bagi PT Petro Muba, kepemilikan PI 10 persen berarti hak atas bagian produksi migas dan keuntungan finansial yang sejalan dengan persentase kepemilikan tersebut, setelah dikurangi biaya operasional dan pajak. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan secara signifikan, yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, atau sektor prioritas lainnya. Namun, bersamaan dengan hak tersebut, BUMD juga memiliki kewajiban untuk menanggung porsi biaya investasi dan operasional sesuai dengan persentase kepemilikannya. Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, dalam pernyataannya, pernah mengingatkan pentingnya kesiapan finansial dan kapabilitas teknis BUMD dalam mengelola PI ini agar tidak justru membebani keuangan daerah.

Lebih jauh, transfer PI ini juga membawa tantangan dan peluang dalam konteks tata kelola energi nasional. Di satu sisi, langkah ini memperkuat desentralisasi pengelolaan sumber daya alam dan memberikan suara yang lebih besar kepada daerah dalam pengambilan keputusan terkait operasi migas. Di sisi lain, hal ini menuntut peningkatan kapasitas dan profesionalisme BUMD agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam industri hulu migas yang kompleks dan berisiko tinggi. Analis energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, berpendapat bahwa keberhasilan program PI 10 persen sangat tergantung pada bagaimana BUMD mampu mengelola aset ini secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta menghindari politisasi kepentingan. Pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat dan daerah, serta sinergi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) utama, akan menjadi kunci untuk memastikan manfaat maksimal bagi semua pihak dan keberlanjutan operasional blok migas. Harapan jangka panjang adalah pengalihan PI ini dapat menjadi model bagi wilayah kerja migas lain di Indonesia, mendorong pemerataan ekonomi, dan memperkuat hubungan antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri hulu migas.