
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui berbagai program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Sepanjang 74 tahun sejarahnya, BTN telah menyalurkan pembiayaan untuk 5,2 juta unit rumah, di mana sekitar 4,05 juta unit atau 78 persen di antaranya ditujukan bagi MBR melalui skema KPR subsidi. Bank ini merupakan mitra utama pemerintah dalam menyejahterakan rakyat dari sisi kepemilikan rumah.
Salah satu program unggulan yang disalurkan BTN adalah KPR BTN Sejahtera, yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini dikelola oleh BP Tapera dan ditujukan bagi MBR non-peserta Tapera dari sektor pekerjaan formal maupun informal. KPR Sejahtera menawarkan suku bunga tetap sebesar 5 persen sepanjang jangka waktu kredit, uang muka ringan mulai dari 1 persen, serta tenor pembiayaan hingga 20 tahun. Pemohon juga mendapatkan keuntungan bebas premi asuransi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah, serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4.000.000 khusus untuk rumah tapak.
Untuk tahun 2025, ketentuan penghasilan maksimal bagi penerima KPR subsidi rumah tapak adalah sekitar Rp 4 juta per bulan, sementara untuk rumah susun sekitar Rp 7 juta per bulan. Syarat umum pengajuan KPR BTN Sejahtera meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan usia maksimal 65 tahun saat pembiayaan lunas, kecuali untuk peserta ASABRI dengan rekomendasi YKPP yang bisa hingga 80 tahun. Pemohon harus memiliki masa kerja minimal satu tahun bagi karyawan atau dua tahun masa usaha bagi wiraswasta, serta tidak pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. Selain itu, pemohon diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan orang pribadi. Proses pengajuan juga memerlukan pendaftaran dan lolos verifikasi SIKASEP.
BTN juga pernah meluncurkan KPR BTN Mikro pada tahun 2017, yang menyasar masyarakat dengan penghasilan rata-rata Rp 1,8 juta hingga Rp 2,8 juta per bulan. Produk ini menawarkan bunga tetap 7,99 persen per tahun dan opsi angsuran mingguan atau harian, dengan uang muka 1 persen untuk pembelian rumah pertama dan plafon maksimal Rp 75 juta. Segmen yang dibidik meliputi pedagang, nelayan, petani, perajin, dan pekerja sektor informal yang tergabung dalam komunitas atau koperasi binaan Kementerian Koperasi dan UKM.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa pada tahun 2025, BTN membidik peningkatan penyaluran kredit rumah bagi pekerja sektor informal hingga 20 persen, naik dari sekitar 10 persen pada tahun 2024. Pihaknya terus mengembangkan metode verifikasi yang tepat bagi pekerja informal, khususnya yang tidak tergabung dalam asosiasi.
Dalam inovasi terbaru, BTN juga meluncurkan program di mana cicilan KPR dapat dibayar menggunakan sampah anorganik yang disetorkan ke bank sampah mitra BTN. Program ini, yang mendapat apresiasi dari Ratu Belanda Queen Máxima sebagai Advokat Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Inklusi Keuangan, bertujuan untuk mendukung ekonomi sirkular dan memperluas akses layanan keuangan bagi MBR.