Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Bahlil 'Sapu Bersih' Izin Tambang, Mayoritas Perusahaan Jakarta Terimbas

2025-12-02 | 23:17 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-02T16:17:37Z
Ruang Iklan

Bahlil 'Sapu Bersih' Izin Tambang, Mayoritas Perusahaan Jakarta Terimbas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan nasional, yang salah satunya diwujudkan melalui pencabutan ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah. Bahlil menyoroti bahwa mayoritas perusahaan tambang yang izinnya dicabut memiliki kantor pusat di Jakarta, namun tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil sumber daya.

Sejak tahun 2022, ketika masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil telah mencabut sebanyak 2.051 IUP dari target 2.078 IUP. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 585 pencabutan IUP kemudian dibatalkan atau dipulihkan kembali.

Pencabutan izin-izin ini didasarkan pada beberapa alasan utama. Pertama, banyak IUP yang dinilai tidak produktif atau tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Kewajiban pemegang izin untuk menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan juga menjadi sorotan, di mana perusahaan yang tidak melaksanakannya dianggap melanggar ketentuan. Kedua, aspek pelestarian lingkungan menjadi pilar utama perbaikan tata kelola tambang.

Sebagai contoh nyata, pada Juni 2025, empat IUP di Raja Ampat dicabut oleh pemerintah. Keputusan ini diambil karena beberapa wilayah konsesi tambang tersebut masuk dalam kawasan lindung Geopark, serta pertimbangan untuk melindungi ekosistem dan biota laut di Raja Ampat. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut di Raja Ampat tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Pencabutan ini diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Bahlil menegaskan bahwa dalam mengelola pertambangan, pemerintah harus berwawasan lingkungan dan tidak boleh meninggalkan "sejarah kelam" bagi generasi mendatang. Penetapan standar lingkungan yang ketat diakui akan menimbulkan dinamika baru bagi pelaku usaha, namun hal ini dianggap sebagai pilihan mutlak untuk melestarikan alam.

Kewenangan Bahlil untuk mencabut IUP ini berasal dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, yang bertujuan menata IUP yang tidak produktif dan bermasalah. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengarahkan penertiban ribuan IUP yang tidak berkegiatan dari total 5.490 IUP yang terdaftar pada awal Januari 2022.