Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Aksi Buruh Hari Ini: Tolak Keras Penetapan UMP 2026

2025-12-29 | 06:25 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-28T23:25:41Z
Ruang Iklan

Aksi Buruh Hari Ini: Tolak Keras Penetapan UMP 2026

Ribuan buruh dari berbagai konfederasi serikat pekerja, dipimpin oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, bersiap menggelar demonstrasi besar-besaran pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara dan Gedung DPR RI, Jakarta, sebagai bentuk penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak layak dan tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja. Aksi ini merupakan puncak dari rentetan penolakan yang telah disuarakan sejak pengumuman UMP 2026 di berbagai provinsi, khususnya DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang menggunakan formula pengupahan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara lugas menyatakan penolakan terhadap UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan. Angka tersebut jauh di bawah rekomendasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan yang mencapai Rp5,89 juta, menciptakan selisih sekitar Rp160.000 yang sangat berarti bagi buruh. Iqbal menilai tidak masuk akal jika upah minimum di Ibu Kota lebih rendah dibandingkan dengan daerah penyangga industri seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta per bulan. Penolakan serupa juga disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea, yang sebelumnya menuntut kenaikan UMP 2026 di kisaran 6,5 persen hingga 8,5 persen. Andi Gani menekankan pentingnya formula yang transparan dan tidak merugikan buruh, serta berharap kenaikan upah tidak lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Latar belakang masalah ini berakar pada implementasi PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan baru ini memperkenalkan formula penghitungan upah minimum yang melibatkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30, meskipun Said Iqbal sebelumnya menyebut rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Serikat buruh menuding bahwa pembahasan RPP Pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP 2026 dilakukan tanpa melibatkan partisipasi mendalam dari serikat buruh, bahkan hanya dalam waktu singkat dua jam. Mereka juga mengkritik definisi KHL dalam peraturan pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mengamanatkan pertimbangan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, telah menetapkan UMP 2026 dengan kenaikan 5,45 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan (kemungkinan merujuk pada PP 51 Tahun 2023 yang diimplementasikan pada 2025). Dari 38 provinsi di Indonesia, per 24 Desember 2025, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa baru 28 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2026, dengan satu provinsi dipastikan tidak mengalami kenaikan dan satu lagi masih ditunggu penetapannya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menjanjikan pengumuman UMP 2026 akan mengedepankan kesejahteraan buruh dan RPP UMP 2026 telah di meja Presiden menunggu tanda tangan.

Secara makroekonomi, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk 2025 telah dipangkas oleh pemerintah menjadi 4,7-5 persen dari target awal 5,2 persen, dengan inflasi diperkirakan berada di level 2,2-2,6 persen pada semester II 2025. Sementara itu, Bank Indonesia memproyeksikan inflasi akan tetap terkendali sekitar 2,5 persen pada 2025-2026. Data inflasi tahunan per Juli 2025 tercatat sebesar 2,37 persen. Angka-angka ini menjadi krusial dalam formula penghitungan UMP. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sendiri menyatakan bahwa formula perhitungan UMP mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah baik, dengan harapan dapat menjaga keberlangsungan usaha.

Implikasi jangka panjang dari penetapan UMP yang kontroversial ini dapat memicu gelombang relokasi pabrik dari daerah dengan upah tinggi ke daerah dengan upah lebih rendah, di sisi lain juga berpotensi menekan daya beli buruh dan memperlebar kesenjangan antara sektor formal dan informal. Para buruh tidak hanya akan menggelar aksi massa, tetapi juga berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan gubernur terkait UMP DKI Jakarta 2026 serta UMSK Jawa Barat dan beberapa provinsi lainnya. Konflik penetapan upah minimum ini terus menjadi barometer hubungan industrial di Indonesia, menguji kemampuan pemerintah dalam menyeimbangkan aspirasi pekerja untuk kehidupan yang layak dengan keberlangsungan iklim investasi dan usaha.