Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Target PPN 8%: Usulan Pengelola Kawasan Industri untuk Stimulus Ekonomi

2025-11-18 | 20:06 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-18T13:06:46Z
Ruang Iklan

Target PPN 8%: Usulan Pengelola Kawasan Industri untuk Stimulus Ekonomi

Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) secara resmi mengusulkan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap hingga mencapai 8% pada tahun 2028. Usulan ini diajukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan sektor industri, terutama yang beroperasi di kawasan industri.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma'ruf Maulana, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PPN sangat dibutuhkan mengingat tekanan konsumsi dan perlambatan permintaan yang cukup terasa di sektor industri belakangan ini. Menurut Ma'ruf, kenaikan PPN menjadi 11% turut memberikan tekanan pada pasar, meskipun bukan satu-satunya penyebab pelemahan ekonomi.

Skema penurunan PPN yang diusulkan oleh HKI adalah menjadi 10% pada tahun 2026, kemudian turun lagi menjadi 9% pada tahun 2027, dan akhirnya mencapai 8% pada tahun 2028. Skema bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah dan diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pertumbuhan konsumsi serta ekspansi kawasan industri.

Ma'ruf menekankan bahwa dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi potensi berkurangnya penerimaan negara. Meskipun setiap penurunan 1% tarif PPN diproyeksikan mengurangi pendapatan sekitar Rp 70 triliun, perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan transaksi. HKI berpandangan bahwa ketika tarif PPN turun, konsumsi akan meningkat, dan volume transaksi akan bertambah, yang pada akhirnya dapat memperbaiki total penerimaan PPN karena basis pajaknya menjadi lebih besar.

Lebih lanjut, penurunan PPN tidak hanya akan mendorong konsumsi, tetapi juga meningkatkan aktivitas industri di kawasan industri. Saat permintaan membaik, pabrik akan termotivasi untuk meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru, yang pada gilirannya akan menggerakkan pertumbuhan kawasan industri. HKI juga mengaitkan usulan ini dengan target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, yang dinilai hanya bisa tercapai dengan konsumsi rumah tangga yang kuat dan industri yang agresif.

Selain itu, HKI juga mengusulkan agar kebijakan penurunan PPN berjalan beriringan dengan percepatan realisasi investasi, terutama untuk mendorong pengembangan kawasan industri prioritas di periode 2025-2029. Pembentukan kelompok kerja atau satuan tugas percepatan investasi dianggap penting untuk memastikan minat investasi dapat segera diubah menjadi proyek nyata. Komisi VII DPR RI sendiri sebelumnya telah memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri akan mengakomodasi aspirasi pelaku usaha, termasuk terkait regulasi perpajakan yang dinilai membebani operasional industri. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah mekanisme restitusi PPN yang dianggap memberatkan arus kas perusahaan.