Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Menyikapi Fenomena Ajakan Galbay Pinjaman Daring

2025-11-17 | 21:44 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-17T14:44:10Z
Ruang Iklan

Menyikapi Fenomena Ajakan Galbay Pinjaman Daring

Fenomena ajakan gagal bayar (galbay) pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) semakin marak dan mengkhawatirkan, memicu sorotan serius dari berbagai pihak, termasuk regulator dan asosiasi industri. Ajakan ini banyak tersebar di media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok, seringkali dikemas seolah-olah sebagai solusi atas kesulitan finansial, padahal berpotensi menjerumuskan masyarakat pada masalah hukum dan finansial yang lebih berat.

Gagal bayar sendiri merupakan kondisi di mana peminjam tidak mampu atau tidak mau mengembalikan pinjaman beserta bunga dan biaya lainnya sesuai kesepakatan. Fenomena galbay bukan hanya terjadi karena niat buruk, melainkan juga disebabkan oleh kondisi ekonomi, pemutusan hubungan kerja (PHK), kebutuhan darurat, hingga kurangnya pemahaman tentang risiko dan kewajiban pinjaman digital. Selain itu, praktik pinjol ilegal yang predatoris juga menjadi pemicu munculnya gerakan galbay sebagai bentuk kekecewaan terhadap praktik tak etis tersebut.

Dampak serius dari ajakan galbay sangat beragam. Bagi peminjam, tindakan ini akan berdampak pada catatan kredit yang buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Catatan buruk ini dapat menghambat akses individu terhadap layanan keuangan formal di masa depan, seperti pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan, atau kartu kredit, bahkan dapat mempersulit dalam mencari pekerjaan. Selain itu, peminjam juga berisiko menghadapi tekanan psikologis, keretakan hubungan keluarga, hingga terganggunya pekerjaan dan relasi sosial akibat penagihan yang intensif, terutama dari pinjol ilegal yang kerap menggunakan metode intimidasi dan teror digital. Meskipun gagal bayar utang secara umum tidak dapat dipidana penjara, namun penggunaan data palsu atau terbukti melakukan penipuan dapat membawa kasus ke ranah pidana, serta gugatan perdata untuk menagih hak pinjol legal.

Data OJK per September 2025 menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan P2P lending atau utang pinjaman online yang belum dibayarkan telah mencapai Rp 90,99 triliun, meningkat 22,16% secara tahunan. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) juga naik menjadi 2,82% pada September 2025, menunjukkan semakin banyaknya jumlah orang yang gagal bayar utang pinjol. Khususnya, peningkatan kasus kredit macet pada rentang usia 19-34 tahun mencapai 54,4% pada semester I-2025, dengan jumlah peminjam di bawah 19 tahun yang macet melonjak 763%, sebagian besar disebabkan rendahnya literasi keuangan. OJK juga mengawasi 22 pinjol dengan risiko gagal bayar tinggi, yang TWP90-nya melebihi ambang batas 5%.

Menanggapi fenomena ini, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengambil langkah tegas. OJK telah memblokir 2.500 entitas pinjol ilegal pada Januari-Agustus 2024, dan total 11.873 entitas pinjol ilegal/pinpri telah dihentikan sejak 2017 hingga November 2025. AFPI juga menelusuri grup-grup galbay di media sosial yang anggotanya mencapai ribuan dan menyatakan akan menempuh jalur pidana terhadap para penyebar ajakan gagal bayar.

OJK secara konsisten mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pinjaman daring, dan tidak mengikuti ajakan untuk sengaja tidak membayar utang. Peningkatan literasi keuangan digital dianggap sebagai kunci utama untuk mencegah masyarakat terjebak pinjol ilegal dan memahami risiko keuangan. Edukasi ini tidak hanya mencakup cara meminjam, tetapi juga bagaimana mengelola utang dan membayar tepat waktu. OJK juga telah memperketat aturan dengan memberlakukan SEOJK 19/2025 sejak Juli 2025, yang menetapkan batas usia minimum peminjam 18 tahun dan penghasilan minimal Rp 3 juta bagi penerima dana di platform pinjol, serta mewajibkan seluruh debitur pindar masuk dalam SLIK mulai 31 Juli 2025. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas platform melalui situs resmi OJK dan memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman.