Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Rapat Tertutup Komisi IV DPR dan Pengusaha Sawit: Bocoran Kebijakan Sawit Krusial?

2025-11-18 | 12:37 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-18T05:37:51Z
Ruang Iklan

Rapat Tertutup Komisi IV DPR dan Pengusaha Sawit: Bocoran Kebijakan Sawit Krusial?

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) telah menggelar rapat tertutup pada Senin, 17 November 2025, di Gedung DPR, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas keresahan para pelaku usaha terkait legalitas lahan sawit di tengah percepatan program penertiban dan pengambilalihan kawasan hutan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam rapat tersebut, pengusaha kelapa sawit menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai status lahan perkebunan mereka. Dewan Pakar Hukum Gapki, Sadino, mengungkapkan bahwa banyak lahan yang telah memiliki legalitas lengkap, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan berbagai izin lainnya, tiba-tiba dinyatakan tidak sah atau diambil alih oleh pemerintah. Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha dan berpotensi merusak kepercayaan investor, terutama bagi perusahaan publik yang memiliki basis investor luas. Sadino bahkan menyebut bahwa kondisi ini dapat membuat pemegang izin legal dituduh melakukan penipuan oleh investor.

Pemerintah sendiri telah menyerahkan kembali kawasan hutan kepada negara dalam skala besar, dengan PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diamanahkan untuk mengelola lahan-lahan tersebut. Tercatat, total lahan yang telah dialihkan ke Agrinas mencapai sekitar 1,5 juta hektare, termasuk lebih dari 1.600 hektare kebun sawit, dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp150 triliun.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama PT Agrinas Palma Nusantara sedang menggodok skema pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal hasil sitaan pemerintah melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam skema ini, Agrinas akan bertindak sebagai inti, sementara KDMP akan berperan sebagai plasma.

Namun, Gapki memberikan peringatan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Mereka khawatir bahwa pengambilalihan lahan dan penyerahannya kepada Koperasi Desa Merah Putih dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, khususnya di kalangan petani kecil yang mayoritas menguasai lahan sawit (lebih dari 800 ribu hektare dari total 3 juta hektare lahan yang akan diambil alih pemerintah). Kekhawatiran akan terjadinya perpecahan dan konflik di tengah masyarakat pemilik lahan menjadi sorotan utama. Selain masalah legalitas, Gapki juga berharap agar pengambilalihan lahan tidak mengorbankan produktivitas kebun dan bahwa negara, melalui Agrinas, dapat mengelola perkebunan secara jangka panjang.

Hingga saat ini, rapat tertutup tersebut belum menghasilkan solusi konkret dari Komisi IV DPR RI. Para legislator masih menghimpun informasi dan akan menyampaikan keluhan pengusaha kepada pemerintah dan Satgas terkait. Komisi IV DPR memang kerap terlibat dalam isu-isu agraria dan kehutanan yang melibatkan industri sawit. Sebelumnya, Komisi IV juga telah mengundang perwakilan masyarakat Desa Satiung, Kalimantan Tengah, pada 10 November 2025, untuk membahas dugaan sengketa lahan sawit dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Komisi ini juga diketahui mendukung penindakan tegas terhadap perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan dan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menutup lahan-lahan tersebut.