Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Purbaya Kucurkan Kompensasi 70% Bulanan untuk Pertamina & PLN

2025-11-23 | 00:51 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-22T17:51:50Z
Ruang Iklan

Purbaya Kucurkan Kompensasi 70% Bulanan untuk Pertamina & PLN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerapkan skema baru pembayaran dana kompensasi bagi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), dengan pencairan sebesar 70 persen setiap bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 6 November 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 19 November 2025, dengan implementasi yang diharapkan dimulai pada tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk memperbaiki arus kas (cash flow) kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, serta untuk menghindari tuduhan keterlambatan pembayaran utang oleh pemerintah. Sebelumnya, pembayaran kompensasi energi seringkali dilakukan setiap tiga bulan, atau bahkan satu semester, setelah melalui proses audit yang memakan waktu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Purbaya, perubahan mekanisme pembayaran ini akan sangat membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kebutuhan arus kas jangka pendek mereka akan terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan BUMN tersebut pada pembiayaan eksternal dari perbankan, yang mana bunga pinjaman harus mereka bayarkan. Dengan skema baru ini, perencanaan keuangan Pertamina dan PLN diyakini akan menjadi lebih baik, sehingga kebutuhan pinjaman atau utang baru dapat ditekan dan program investasi baru (capex) bisa dijadwalkan secara lebih efisien.

Berdasarkan PMK 73 Tahun 2025, dana kompensasi BBM dan listrik bersubsidi akan dibayarkan setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan bulanan. Sisa 30 persen dari total kompensasi akan dihitung dan dibayarkan pada bulan September. Menteri Keuangan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan besaran persentase pembayaran ini sesuai dengan kemampuan keuangan negara, dan kebijakan tersebut juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dana kompensasi tahun anggaran sebelumnya.

Pembayaran kompensasi ini dilakukan karena Pertamina dan PLN mendapat penugasan dari negara untuk menjual bahan bakar minyak dan listrik di bawah harga pasar, yang secara finansial tidak menguntungkan bagi kedua BUMN tersebut. PMK 73/2025 memberikan pedoman tata kelola dana kompensasi untuk biaya yang telah dikeluarkan BUMN atas penugasan tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai penugasan pemerintah.

Proses pembayaran kompensasi bulanan akan menggunakan skema perhitungan proyeksi dana kompensasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan reviu. Reviu secara keseluruhan juga akan dilakukan setiap tahun oleh BPKP. Jika terjadi kelebihan pembayaran dana kompensasi berdasarkan hasil reviu, penyelesaiannya dapat berupa pengurangan pembayaran pada periode berikutnya atau penyetoran kembali ke kas negara oleh badan usaha. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional dan mendukung program pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.