
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk memperketat penilaian kualitas jalan tol. Langkah ini merupakan revisi terhadap instrumen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang sudah ada, guna meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan jalan tol secara menyeluruh. Aturan baru ini diharapkan terbit paling lambat awal tahun 2026, menyesuaikan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Pengetatan penilaian ini menyoroti beberapa aspek krusial. Salah satu perubahan signifikan adalah frekuensi evaluasi Indeks Kekasaran Internasional (IRI) atau tingkat ketidakrataan jalan. Jika sebelumnya pengukuran IRI hanya dilakukan setahun sekali, dalam Permen baru ini, evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulanan. Perubahan frekuensi ini bertujuan untuk mempercepat deteksi kerusakan dan memastikan kualitas permukaan jalan tol tetap sesuai standar, sekaligus menanggapi keluhan masyarakat serta pengawasan Komisi V DPR RI terhadap kondisi jalan yang bergelombang.
Menteri PUPR Dody Hanggodo menyampaikan bahwa rancangan peraturan turunan ini akan memuat perubahan indikator dan sub-indikator, termasuk indikator kondisi jalan tol dengan sub-indikator ketidakrataan (IRI). Selain itu, indikator Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area juga akan diperketat, dengan sub-indikator penerangan, SPBU, serta penambahan persyaratan seperti ruang laktasi dan pos terpadu harus terpenuhi 100 persen dan memenuhi standar dari Kementerian Perhubungan serta Kementerian ESDM.
Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati menjelaskan bahwa Kementerian PUPR terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan SPM di lapangan. Ia juga menyebut bahwa regulasi baru ini nantinya akan memuat pembaruan parameter pelayanan dan ketentuan sanksi administratif bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar.
Sejauh ini, penilaian jalan tol berkelanjutan telah dilakukan terhadap 44 BUJT, 63 ruas jalan tol, dan 123 rest area di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Aspek penilaian meliputi fungsi utama jalan tol (kelancaran, keselamatan, kenyamanan), fungsi pendukung di rest area (ketersediaan fasilitas dasar), serta fungsi pelengkap di rest area (kebersihan, pengelolaan sampah, branding UMKM lokal, penghijauan).
Pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi operator jalan tol untuk mengajukan kenaikan tarif setiap dua tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 02 Tahun 2022. Namun, evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan sangat mempertimbangkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), melalui ketuanya Soerjanto, juga telah mengusulkan revisi regulasi SPM terkait kecepatan tempuh rata-rata, manajemen bahaya sisi jalan, dan pemasangan rambu untuk mengurangi kecelakaan di jalan tol.