Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

PPh Final 0,5% Jadi Permanen? Bos Pajak Bocorkan Aturan Baru

2025-11-17 | 18:58 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-17T11:58:33Z
Ruang Iklan

PPh Final 0,5% Jadi Permanen? Bos Pajak Bocorkan Aturan Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, dengan salah satu poin krusial adalah penghapusan jangka waktu penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif pajak yang berkelanjutan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa usulan revisi ini akan secara spesifik mengubah Pasal 59 dalam PP 55 Tahun 2022. Saat ini, wajib pajak orang pribadi dapat menikmati insentif PPh Final 0,5% dengan jangka waktu tertentu sebelum beralih ke skema pajak normal. Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui oleh PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah tujuh tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi, empat tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, dan tiga tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. Contohnya, bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sejak 2018, fasilitas ini akan berakhir pada tahun 2024.

Melalui revisi yang diusulkan, Wajib Pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memenuhi syarat nantinya dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% tanpa batasan tenggat waktu. Aturan PPh Final 0,5% ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri yang memiliki omzet usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dengan penghasilan yang dikenakan adalah omzet bruto. Selain itu, pemerintah juga telah menambahkan fasilitas berupa pembebasan pajak bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.

Kebijakan PPh Final 0,5% ini awalnya diperkenalkan untuk mendorong masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Dengan tarif yang ringan dan mekanisme yang sederhana, diharapkan UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa terbebani administrasi pajak yang rumit. Namun, perlu dicatat bahwa pengenaan PPh Final ini bersifat opsional dan memiliki konsekuensi bahwa wajib pajak tetap harus membayar pajak meskipun usaha mereka dalam kondisi merugi. DJP sendiri menilai bahwa bagi UMKM yang mampu melakukan pembukuan dengan tertib, penggunaan tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh bisa jadi lebih menguntungkan karena tidak perlu membayar pajak saat mengalami kerugian.

Revisi aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan jangka panjang bagi pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.