Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Menperin dan Purbaya Bersinergi Perketat Pengawasan Impor di Pintu Masuk Pelabuhan

2025-11-30 | 16:20 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-30T09:20:24Z
Ruang Iklan

Menperin dan Purbaya Bersinergi Perketat Pengawasan Impor di Pintu Masuk Pelabuhan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas langkah-langkah konkret dalam membendung serbuan impor yang membanjiri pelabuhan Indonesia. Pertemuan ini diharapkan menghasilkan kebijakan terkoordinasi guna memperkuat industri manufaktur nasional di tengah derasnya arus produk luar negeri.

Agus Gumiwang, yang kembali menjabat sebagai Menteri Perindustrian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, menegaskan bahwa dirinya akan mengusulkan kebijakan pemindahan jalur masuk barang impor atau entry point. Usulan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memperkuat instrumen non-tariff measures (NTM) di Indonesia. Saat ini, jumlah NTM Indonesia masih dinilai rendah dibandingkan negara-negara pesaing.

Dalam usulan entry point, Kemenperin berharap tiga pelabuhan di kawasan timur Indonesia, yaitu Sorong, Bitung, dan Kupang, dapat ditetapkan sebagai pintu masuk khusus untuk tujuh sektor tertentu. Sektor-faktor ini diidentifikasi mengalami "banjir" produk dari negara tertentu yang dinilai mencederai industri dalam negeri. Penerapan kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali impor, tetapi juga bertujuan untuk melindungi industri nasional dan menjaga lapangan kerja.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga tengah menyoroti permasalahan impor dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Purbaya mengakui bahwa citra Bea Cukai di mata publik, media, dan pimpinan negara telah terpuruk akibat berbagai kasus, termasuk insiden beras ilegal baru-baru ini. Ia bahkan mengancam akan membekukan Bea Cukai dan merumahkan 16.000 pegawainya jika perbaikan kinerja tidak serius dilakukan, mencontoh praktik pada era Orde Baru yang menggunakan perusahaan eksternal seperti Société Générale de Surveillance (SGS) untuk pengawasan kepabeanan. Purbaya telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi lembaga tersebut.

Selain itu, Purbaya juga berencana membatasi kuota penjualan produk industri dari kawasan berikat untuk pasar domestik. Rencana revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 ini akan memangkas kuota dari sebelumnya 50% menjadi 25%. Langkah ini didukung oleh Kemenperin yang menilai bahwa skema lama sudah tidak relevan dan perlu mengembalikan fungsi kawasan berikat sebagai basis ekspor.

Langkah koordinasi antara Kemenperin dan Kementerian Keuangan menjadi krusial untuk mengatasi tantangan serbuan impor dan memastikan industri domestik dapat bersaing secara adil. Kemenperin sendiri berkomitmen untuk memperkuat daya saing industri manufaktur nasional melalui peningkatan kualitas SDM dan adaptasi teknologi, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.