Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Emas Antam Terkoreksi Hari Ini: Saatnya Serok atau Pantau Dulu?

2025-11-22 | 10:23 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-22T03:23:01Z
Ruang Iklan

Emas Antam Terkoreksi Hari Ini: Saatnya Serok atau Pantau Dulu?

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penurunan pada hari ini, Sabtu, 22 November 2025. Harga emas Antam untuk ukuran satu gram terpantau berada di level Rp 2.341.000. Angka ini mencatat penurunan sebesar Rp 7.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan sebelumnya.

Seiring dengan harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami koreksi. Pada hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp 2.202.000 per gram. Penurunan harga buyback juga sebesar Rp 7.000 dari hari sebelumnya. Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Penurunan harga pada 22 November ini melanjutkan koreksi yang terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di mana harga emas Antam satu gram sempat anjlok sebesar Rp 16.000 menjadi Rp 2.348.000 per gram. Harga buyback pada hari Jumat lalu juga turun Rp 16.000 menjadi Rp 2.209.000 per gram. Pelemahan harga emas pada periode tersebut sejalan dengan pergerakan harga emas global yang sempat turun 0,9% ke posisi US$4.076,99 per troy ons pada perdagangan Kamis, 20 November 2025. Komentar hawkish dari beberapa anggota The Fed turut meredam ekspektasi penurunan suku bunga lebih lanjut, yang kemudian memicu likuidasi jangka panjang logam mulia. Tren pelemahan ini memutus penguatan harga emas Antam Logam Mulia yang sempat menguat Rp 42.000 dalam dua hari sebelumnya.

Harga emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Selain batangan standar, Antam juga menawarkan berbagai seri emas edisi khusus seperti Gift Series, Selamat Idul Fitri, Imlek, dan Batik Seri III. Setiap transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.