
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa persoalan operasional dan pengamanan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) merupakan kewenangan menteri teknis terkait di sektor perhubungan, bukan Kementerian ESDM. Pernyataan ini disampaikan Bahlil menyusul sorotan publik mengenai dugaan bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran aparat negara.
Bahlil menjelaskan, fokus Kementerian ESDM adalah pada sektor pertambangan di wilayah IMIP, termasuk rekomendasi hilirisasi. Sementara itu, untuk objek bandara dan pengamanannya, ia menegaskan bahwa hal tersebut diatur oleh kementerian teknis. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Bahlil menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan sejumlah anggota DPR menyuarakan kekhawatiran karena bandara tersebut disinyalir beroperasi tanpa petugas negara dari Bea Cukai, Imigrasi, maupun otoritas penerbangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi celah keamanan nasional dan mobilitas orang serta barang yang tidak terpantau, bahkan disebut sebagai "negara dalam negara."
Menanggapi polemik ini, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah mengklarifikasi bahwa Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menyatakan bahwa pengelolaan bandara khusus diatur dalam undang-undang tersebut, dengan pengawasan dan pengendalian operasional dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar di bawah supervisi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Bandara ini memiliki identitas resmi ICAO WAMP dan IATA MWS, dan berstatus bandara khusus untuk penggunaan domestik yang dikelola secara privat namun tetap tunduk pada regulasi negara. Wakil Menteri Perhubungan juga sebelumnya telah menyatakan bahwa Bandara IMIP terdaftar dan memiliki petugas dari Bea Cukai dan Kemenhub.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya sempat melayangkan protes terkait status Bandara IMIP menjadi internasional, dengan harapan Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri di Palu menjadi satu-satunya pintu masuk internasional di wilayah tersebut. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mendesak pemerintah—khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan—untuk segera mengambil tindakan hukum guna menertibkan operasional bandara tersebut, menegaskan bahwa kedaulatan adalah harga mati.