
Pemerintah Indonesia telah memusnahkan sebanyak 5,7 ton udang yang terbukti terkontaminasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137). Langkah ini diambil setelah adanya temuan kontaminasi oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada udang asal Indonesia yang diekspor.
Sebanyak 494 kotak karton udang dari total 3.250 kotak karton yang diperiksa oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) ditemukan terkontaminasi Cs-137 pada bagian luar kemasannya. Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa hasil pengujian kandungan Cs-137 pada udang secara uji basah adalah 10,8 Bq/Kg. Angka ini berada di bawah batas tingkat klirens 100 Bq/Kg yang dapat dilepaskan ke lingkungan, namun pemusnahan tetap dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode insinerasi menggunakan insinerator tipe Vertical Stoker pada suhu 800-900 derajat Celcius. Insinerator tersebut dilengkapi dengan Peralatan Pengendalian Emisi Udara dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk memastikan keamanan lingkungan. Abu hasil insinerasi kemudian ditangani melalui makro enkapsulasi, yaitu solidifikasi dengan beton dalam kotak HDPE, sebelum ditempatkan di lahan timbus (landfill) kelas 1 yang dioperasikan oleh PT PPLI/DOWA. Seluruh prosedur pemusnahan diawasi ketat oleh unsur BAPETEN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan KLH/BPLH. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga menginstruksikan agar proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Kontaminasi Cesium-137 ini dilaporkan berasal dari pabrik peleburan baja di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, yang menggunakan bahan baku besi-besi bekas yang terkandung cesium. Cesium-137 sendiri adalah produk hasil fisi nuklir dari uranium atau plutonium di reaktor nuklir, bukan zat alami, dan memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun. Paparan radioaktif ini dapat memengaruhi usaha pembudidaya dan merugikan nilai ekspor udang Indonesia, serta berpotensi menurunkan kepercayaan konsumen. Satuan Tugas Penanganan Kontaminasi Radionuklida Cesium-137 terus melakukan upaya mitigasi dan dekontaminasi di kawasan Cikande Serang, dengan beberapa lokasi zona merah telah dinyatakan aman oleh BAPETEN dan BRIN.