Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

BPH Migas Bongkar Modus Licik Pajero-Fortuner Serobot Solar Subsidi

2025-11-24 | 19:30 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-24T12:30:39Z
Ruang Iklan

BPH Migas Bongkar Modus Licik Pajero-Fortuner Serobot Solar Subsidi

Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menyoroti masalah penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang masih belum tepat sasaran, dengan temuan mencengangkan bahwa kendaraan mewah seperti Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner keluaran terbaru masih menikmati solar bersubsidi. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengakali sistem.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 November 2025, Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, dengan tegas menyatakan bahwa solar subsidi banyak dinikmati oleh Pajero dan Fortuner keluaran teranyar. Ia menekankan bahwa seharusnya kendaraan-kendaraan tersebut mengonsumsi BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex. Fasha menilai situasi ini terjadi akibat aturan dan pengawasan yang longgar, terutama terkait penggunaan QR code. Ia mencontohkan adanya satu mobil yang memiliki dua hingga tiga QR code dengan jenis mobil yang sama, memfasilitasi praktik pelangsiran BBM.

Menanggapi hal tersebut, Wahyudi Anas dari BPH Migas menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. BPH Migas telah memblokir hampir 311 ribu QR code yang terindikasi melanggar aturan. Proses verifikasi untuk pengurusan kembali QR code yang diblokir pun dilakukan sangat ketat dan terintegrasi antara Pertamina Patra dan BPH Migas.

Wahyudi Anas juga membeberkan sejumlah modus pelanggaran yang kerap terjadi. Salah satu modusnya adalah konsumen yang berpelat nomor polisi Sumatera membeli BBM di wilayah Jawa dan Kalimantan, menunjukkan adanya upaya lintas wilayah untuk mendapatkan solar bersubsidi. Modus lainnya yang diungkap oleh BPH Migas pada kesempatan sebelumnya termasuk metode "helikopter", di mana kendaraan berulang kali masuk ke SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi, kemudian keluar dan kembali masuk setelah tangki dikosongkan di tempat penampungan. Selain itu, modifikasi tangki kendaraan juga menjadi modus umum, di mana kapasitas tangki yang seharusnya sekitar 60 liter diubah untuk menampung hingga 300 liter. Pemalsuan surat rekomendasi pembelian JBT (Jenis BBM Tertentu) dari instansi terkait serta keterlibatan oknum operator SPBU juga menjadi bagian dari modus penyalahgunaan.

Secara historis, BPH Migas bersama Polri telah berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Sepanjang tahun 2022, misalnya, BPH Migas mengamankan sekitar 1,42 juta liter BBM bersubsidi dari kasus-kasus penyalahgunaan, dengan solar bersubsidi menjadi jenis barang bukti yang dominan.

Pemerintah sendiri terus berupaya memperketat regulasi penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah mengindikasikan bahwa kriteria pembeli solar subsidi sedang dikaji ulang. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimudin, sebelumnya juga menyampaikan rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan yang membatasi pembelian BBM subsidi bagi kendaraan mewah pada awal September 2024, sebagai bagian dari upaya memastikan subsidi hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat rentan. Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak diharapkan dapat mengatur secara lebih spesifik kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, termasuk secara tegas melarang kendaraan mewah seperti Pajero dan Fortuner mengonsumsi solar subsidi.