
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai pembongkaran tiang-tiang monorel yang terbengkalai di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada minggu ketiga Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah PT Adhi Karya (Persero), selaku pemilik aset tiang, tidak menindaklanjuti batas waktu satu bulan yang diberikan Pemprov DKI untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI akan mengambil alih pekerjaan tersebut demi penataan kota dan kelancaran arus lalu lintas.
Proyek monorel Jakarta telah menjadi "monumen" kegagalan infrastruktur Ibu Kota selama lebih dari dua dekade. Gagasan awal pembangunan monorel dimulai pada tahun 2004 di era Gubernur Sutiyoso, dengan Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan pemancangan tiang pertama di Jalan Asia Afrika, Senayan. Proyek ambisius ini dirancang untuk mengatasi kemacetan Jakarta dengan dua jalur utama, Green Line dan Blue Line, namun terhenti berkali-kali akibat masalah pendanaan dan sengketa kontrak.
Pada tahun 2008, PT Jakarta Monorail (PT JM) sebagai pengembang awal, menyatakan tidak mampu memenuhi syarat investasi senilai 144 juta dolar Amerika Serikat dari total proyek yang kala itu diperkirakan mencapai 450 juta dolar Amerika Serikat, menyebabkan proyek mangkrak. Kemudian, pada tahun 2011 di era Gubernur Fauzi Bowo, pembangunan resmi dihentikan. Setelah melalui perjalanan hukum yang panjang, aset tiang-tiang monorel tersebut dinyatakan milik PT Adhi Karya (Persero) berdasarkan putusan pengadilan. Nilai aset tiang monorel milik Adhi Karya ini sendiri dilaporkan terus menyusut, dari Rp 132,05 miliar menjadi Rp 73,01 miliar pada 31 Desember 2024.
Gubernur Pramono Anung, pada Senin, 5 Januari 2026, menyatakan Pemprov DKI tidak akan lagi menunggu Adhi Karya dan akan melaksanakan pembongkaran sendiri. "Minggu ketiga Januari mulai," kata Pramono di Kemang Village, Jakarta Selatan. Dia menambahkan, Pemprov telah memberikan surat peringatan dan batas waktu satu bulan kepada pemilik tiang, dan jika tidak dilakukan, Pemprov akan bertindak. "Karena kami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu satu bulan. Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri," ujarnya. Langkah ini juga telah dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendapatkan arahan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Pembongkaran tiang monorel ini direncanakan bersamaan dengan program pelebaran jalan dan pembangunan trotoar baru di kawasan Rasuna Said, yang merupakan salah satu koridor tersibuk di Jakarta Selatan. Harapannya, langkah ini akan memperbaiki kualitas ruang publik, memperlancar arus kendaraan, dan mendukung revitalisasi akses transportasi di sekitar Jakarta International Stadium (JIS). Meskipun biaya pembongkaran belum dirinci secara pasti, Pramono Anung mengisyaratkan Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan menangani aspek tersebut. Pembongkaran tiang monorel mangkrak ini menandai upaya konkret Pemprov DKI Jakarta dalam menuntaskan persoalan infrastruktur terbengkalai yang selama bertahun-tahun membebani estetika dan fungsionalitas kota.