Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pertamina Bertindak: Penimbun Solar Subsidi di Bali Terancam Sanksi Maksimal

2026-01-04 | 04:19 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-03T21:19:48Z
Ruang Iklan

Pertamina Bertindak: Penimbun Solar Subsidi di Bali Terancam Sanksi Maksimal

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mengancam sanksi terberat, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU), terhadap PT Lianinti Abadi, agen bahan bakar minyak (BBM) industri di Denpasar, Bali, yang terbukti menimbun solar subsidi. Kepolisian Daerah Bali pada 30 Desember 2025 menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk direktur utama perusahaan, menyusul penggerebekan gudang penimbunan di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, yang mengungkap praktik pengalihan solar subsidi untuk kepentingan industri.

Penemuan praktik penimbunan ini bermula dari penyelidikan Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada 12 Desember 2025. Petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi tangkinya untuk mengangkut solar, bergerak menuju gudang PT Lianinti Abadi. Di dalam gudang tersebut, polisi menyita sekitar 9.900 liter solar subsidi, tiga unit mobil tangki, enam tandon penyimpanan berkapasitas 1.000 liter masing-masing, satu mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, serta dua set mesin pompa. Modus operandi para pelaku adalah membeli solar subsidi dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Denpasar dan Badung menggunakan kendaraan modifikasi, kemudian menimbunnya di gudang untuk selanjutnya dijual kembali sebagai solar industri. Solar subsidi yang dibeli seharga sekitar Rp6.500 per liter itu dipasarkan kembali ke konsumen, termasuk kapal pinisi wisata, dengan harga Rp13.000 per liter, jauh di bawah harga normal solar industri sekitar Rp21.000 per liter. Praktik ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama enam bulan, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp4,896 miliar.

Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Sanksi tegas akan diberikan sesuai hasil penyelidikan, dengan PHU sebagai sanksi terberat. Pertamina secara aktif mendukung penuh upaya pemerintah dan aparat kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan. Lima orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penyelewengan solar subsidi ini merupakan isu krusial yang secara langsung merugikan negara dan masyarakat luas. Solar subsidi, yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, ditujukan untuk segmen konsumen tertentu seperti kendaraan pribadi roda empat, angkutan umum, nelayan, dan petani kecil. Sejak 1 Juni 2023, pembelian solar subsidi di Bali telah diwajibkan menggunakan sistem kode QR melalui program "Subsidi Tepat MyPertamina" sebagai upaya untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Namun, insiden penimbunan ini menunjukkan bahwa celah masih ada, terutama melalui agen BBM industri yang seharusnya menyalurkan BBM non-subsidi.

Dampak dari penimbunan solar subsidi sangat signifikan. Selain menimbulkan kerugian finansial bagi negara dari subsidi yang tidak tepat sasaran, praktik ini juga menciptakan kelangkaan di pasar, merugikan konsumen yang berhak, seperti sopir angkutan umum dan nelayan, yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Situasi ini berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi dan memicu ketidakpastian ekonomi di sektor-sektor yang bergantung pada solar subsidi. Kasus serupa telah terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia, menunjukkan bahwa tantangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi adalah masalah sistemik yang memerlukan koordinasi berkelanjutan antara Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang tegas dan implementasi sistem pengawasan yang lebih ketat menjadi fundamental untuk menjamin efektivitas kebijakan subsidi energi dan melindungi hak masyarakat.