Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Target Ambisius Pupuk Subsidi 2026: 9,5 Juta Ton Disokong Anggaran Rp 46,8 Triliun

2025-12-03 | 18:54 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-03T11:54:09Z
Ruang Iklan

Target Ambisius Pupuk Subsidi 2026: 9,5 Juta Ton Disokong Anggaran Rp 46,8 Triliun

Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton untuk tahun anggaran 2026, dengan total plafon anggaran mencapai Rp46,87 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa, 2 Desember 2025, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, serta Wakil Direktur Utama Perum Bulog Marga Taufik.

Alokasi pupuk bersubsidi ini bertujuan untuk menjamin pasokan bagi sektor pertanian dan perikanan nasional, di tengah dinamika harga pupuk global. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa meskipun anggaran bersifat plafon dan dapat disesuaikan dengan fluktuasi harga, volume pupuk yang dialokasikan menjadi prioritas utama untuk petani dan pembudidaya ikan. Volume alokasi 9,5 juta ton ini konsisten dengan kebijakan pupuk subsidi pada tahun 2025.

Secara rinci, alokasi untuk sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton dengan anggaran Rp45,93 triliun, yang akan didistribusikan kepada 14,1 juta petani penerima NIK. Jenis pupuk subsidi untuk pertanian mencakup Urea sebanyak 4,42 juta ton, NPK sebanyak 4,47 juta ton, NPK formula sebanyak 81.179 ton, pupuk organik sebanyak 558.273 ton, dan ZA sebanyak 16.499 ton. Sementara itu, untuk sektor perikanan, dialokasikan 295.686 ton pupuk dengan anggaran Rp941,47 miliar, yang ditujukan bagi 101.678 pembudidaya ikan penerima NIK. Pupuk subsidi untuk perikanan terdiri dari Urea sebanyak 125.397 ton, SP-36 sebanyak 86.455 ton, dan pupuk organik sebanyak 83.834 ton.

Pemerintah terus mengoptimalkan penyempurnaan kebijakan subsidi pupuk, termasuk peningkatan ketepatan sasaran penerima melalui verifikasi dan validasi data petani serta pemadanan data dengan Dukcapil, sensus pertanian, dan Regsosek. Subsidi pupuk ini diberikan kepada komoditas prioritas dan petani dengan luas lahan maksimal dua hektare setiap musim tanam. Upaya pengawasan distribusi juga diperkuat melalui kanal pengaduan seperti "Lapor Pak Amran," yang telah menyebabkan pencabutan izin bagi ribuan pengecer dan distributor yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan swasembada pangan, pemerintah juga mendorong revitalisasi pabrik pupuk agar produksi lebih efisien, pasokan lebih stabil, dan harga lebih terjangkau bagi petani. Pada tahun 2025, harga pupuk subsidi mencatat penurunan hingga 20%, menjadi yang terendah dalam sejarah. Selain itu, peraturan terbaru seperti Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang berlaku mulai awal Januari 2026, akan menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi, termasuk skema penyaluran yang menjadi tanggung jawab penuh Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 juga telah merevisi aturan sebelumnya untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi yang akurat dan tepat sasaran, serta menambahkan jenis pupuk organik sebagai pupuk bersubsidi.