
Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). Perjanjian ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.
Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda menandatangani perjanjian tersebut pada 15 Oktober 2024, menandai komitmen kedua negara untuk terus mempererat kerja sama keuangan. Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang hingga batas 22,76 miliar dolar AS atau nilai setara dalam Yen Jepang. Nilai fasilitas swap ini tetap tidak berubah.
Perpanjangan BSA ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memperkuat jaring pengaman keuangan Indonesia, yang berfungsi sebagai lini pertahanan kedua dalam menjaga ketahanan eksternal perekonomian. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa perpanjangan ini diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, kerja sama internasional seperti BSA ini merepresentasikan peran penting sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang berkontribusi pada ketahanan eksternal ekonomi Indonesia. Kesepakatan ini juga bertujuan untuk memperdalam kerja sama keuangan jangka panjang antara kedua negara dan mendukung stabilitas pasar keuangan regional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan adanya fasilitas swap ini, Indonesia memiliki opsi untuk tidak terlalu bergantung pada penggunaan Dolar AS dalam perdagangan (ekspor-impor) dengan Jepang, yang pada gilirannya dapat menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah gejolak ekonomi dunia. Stabilitas nilai tukar sangat fundamental karena memengaruhi perdagangan internasional, investasi, dan inflasi domestik, sehingga menciptakan kepastian ekonomi bagi pelaku usaha dan investor.
Perjanjian kerja sama BSA antara Indonesia dan Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, dengan perpanjangan terakhir sebelum ini dilakukan pada 14 Oktober 2021 untuk masa berlaku tiga tahun. Perpanjangan yang konsisten ini menunjukkan kepercayaan kedua negara terhadap manfaat jangka panjang dari kerja sama finansial tersebut. Penguatan Rupiah dan stabilitas nilai tukar didukung oleh fundamental domestik yang kuat dan aliran modal asing, serta kebijakan moneter global yang berpotensi melonggarkan suku bunga, sehingga meningkatkan permintaan terhadap aset berdenominasi Rupiah. Perpanjangan BSA ini semakin menambah keyakinan pasar terhadap ketahanan ekonomi Indonesia.