Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Misteri Harga Sepatu China Rp 75 Ribu: Pengusaha Ungkap Indikasi Dumping Merugikan

2025-12-04 | 06:54 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-03T23:54:14Z
Ruang Iklan

Misteri Harga Sepatu China Rp 75 Ribu: Pengusaha Ungkap Indikasi Dumping Merugikan

Para pengusaha alas kaki nasional mengungkapkan keheranan mereka terhadap fenomena maraknya sepatu impor asal China yang dijual dengan harga sangat rendah di pasaran Indonesia, bahkan mencapai Rp 75.000 per pasang. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri.

Ketua Himpunan Pengusaha Alas Kaki Nusantara (HIPAN), David Chalik, secara terbuka menyampaikan kecurigaan ini dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI pada 13 November 2025. David menjelaskan bahwa dirinya sempat mencoba untuk memproduksi ulang sepatu dengan harga serupa di China melalui platform e-commerce, namun pemasok di sana menolak karena tidak mampu mencapai harga Rp 75.000 per pasang, bahkan dengan kuantitas pemesanan mencapai 10.000 hingga 20.000 pasang.

Menurut David, ketidakmampuan produsen China untuk mereplikasi harga jual tersebut mengindikasikan bahwa harga Rp 75.000 tidak masuk akal, mengingat adanya biaya produksi, pengiriman, modal kerja, dan keuntungan yang seharusnya diperhitungkan. Oleh karena itu, David menilai indikasi dumping ini cukup kuat. Ia juga menduga adanya pihak tertentu yang berupaya merusak pasar Indonesia.

Standar produksi yang memadai di Indonesia menunjukkan bahwa harga ideal satu pasang sepatu seharusnya berada di kisaran Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Oleh karena itu, sepatu yang dijual di bawah kisaran harga tersebut sangat terindikasi sebagai produk dumping.

Dumping didefinisikan sebagai praktik menjual barang di pasar internasional dengan harga yang lebih rendah dari harga normal barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor, atau lebih rendah dari biaya produksinya. Praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

Dampak dari praktik dumping ini dirasakan serius oleh industri sepatu lokal. Sepatu impor murah yang membanjiri pasar membuat produk lokal semakin sulit bersaing, menekan margin harga, dan bahkan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja serta kebangkrutan industri dalam negeri.

Pemerintah Indonesia memiliki kerangka hukum untuk mengatasi praktik dumping, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) adalah otoritas yang bertugas melakukan penyelidikan untuk membuktikan adanya praktik dumping dan, jika terbukti, dapat merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Para pengusaha berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas untuk melindungi industri alas kaki nasional dari gempuran produk impor yang tidak adil ini, sehingga industri lokal dapat terus bertahan dan berkembang.