
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sepanjang tahun 2025 telah melakukan 30.451 penindakan terhadap barang ilegal di berbagai sektor dengan total nilai mencapai Rp 8,8 triliun hingga 29 Desember 2025. Penindakan ini meliputi 9.492 kasus impor, 424 kasus ekspor, 404 kasus fasilitas kepabeanan, serta 20.131 penindakan di bidang cukai. Nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp 6,5 triliun, ekspor sebesar Rp 281 miliar, dan fasilitas kepabeanan sekitar Rp 154 miliar. Komoditas hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9% dari total kasus, diikuti oleh minuman mengandung etil alkohol (6,75%), tekstil (2,72%), mesin (2,24%), serta besi dan baja (2,12%). Selain itu, DJBC juga berhasil menyita 1 miliar batang rokok ilegal hingga November 2025, naik 34,9% dibandingkan tahun sebelumnya, serta 18,3 ton narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) hingga November 2025, melonjak 157,4% dari tahun lalu.
Upaya penindakan Bea Cukai ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melindungi industri legal, dan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Peredaran barang ilegal menimbulkan kerugian fiskal yang signifikan bagi negara karena tidak dikenai pajak dan bea cukai, yang seharusnya masuk ke kas negara. Berdasarkan studi yang dilakukan, kerugian negara akibat produk ilegal dapat mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Misalnya, kerugian akibat impor tekstil ilegal diperkirakan mencapai Rp 6,2 triliun per tahun, dan rokok ilegal dapat merugikan negara miliaran rupiah. Fenomena "thrifting" atau membeli barang bekas impor ilegal, misalnya, turut merugikan industri lokal dan berpotensi menyebabkan pengurangan lapangan kerja.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam penindakan sejak diberlakukannya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal per 1 Juli 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya penangkapan seluruh jaringan pelaku importir barang-barang ilegal untuk mencegah keberulangan tindak pidana dan melindungi pasar dalam negeri. Purbaya juga mengamanatkan agar Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengejar dan menangkap pelaku importir ilegal, mengingat barang ilegal yang berhasil disita banyak, termasuk motor besar, balpres kain, kosmetik, alat kesehatan, lampu elektronik, hingga rokok ilegal.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan yang kuat dan sinergis, termasuk kerja sama dengan TNI, Polri, BNN, dan instansi lainnya. Namun, Bea Cukai juga menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya, seperti kurangnya personel dan alat pendeteksi di beberapa lokasi rawan penyelundupan. Pertumbuhan e-commerce juga meningkatkan volume kiriman internasional, sehingga Bea Cukai harus memastikan pemeriksaan yang efisien tanpa memperlambat layanan. Modus pelanggaran yang semakin canggih, termasuk pemanfaatan jasa kurir dan penyamaran digital, menuntut Bea Cukai untuk terus beradaptasi dengan teknologi intelijen dan sistem informasi.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Bea Cukai telah menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat pengawasan. Strategi ini mencakup pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk penguatan penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, modernisasi laboratorium dan penguatan kompetensi SDM, serta penguatan operasi penindakan yang serentak dan terpadu di seluruh wilayah pengawasan. Peningkatan pengawasan kepabeanan dan cukai, termasuk melalui penguatan keamanan laut dan daerah perbatasan dengan lima Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai, diharapkan dapat meminimalkan kerugian negara dan mendorong iklim perdagangan yang sehat dan adil. Pengawasan Bea Cukai juga memiliki dampak positif terhadap ekonomi, termasuk meningkatkan pendapatan negara, melindungi industri lokal dari persaingan tidak adil, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.