Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

TKDN Terbaru Disosialisasikan: Fleksibilitas Baru untuk Sektor Industri

2025-11-23 | 08:04 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-23T01:04:00Z
Ruang Iklan

TKDN Terbaru Disosialisasikan: Fleksibilitas Baru untuk Sektor Industri

Kementerian Perindustrian telah memulai sosialisasi peraturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang juga menyertakan relaksasi bagi pelaku industri di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yang diundangkan pada 11 September 2025 dan akan mulai berlaku penuh pada 12 Desember 2025 setelah masa transisi tiga bulan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa reformasi kebijakan TKDN ini dirancang untuk mewujudkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri, serta memperkuat industri nasional. Reformasi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memantapkan pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa di berbagai sektor, serta menciptakan lapangan kerja berkualitas.

Salah satu pilar utama reformasi ini adalah penyederhanaan proses. Penghitungan TKDN kini tidak lagi sepenuhnya berbasis biaya, kecuali untuk jasa industri, sehingga prosesnya menjadi lebih ringkas. Selain itu, bahan atau material akan langsung dilihat nilai TKDN pada tingkat kedua, tidak lagi serumit sebelumnya yang bisa mencapai lapisan keempat. Masa berlaku sertifikat TKDN dan/atau BMP juga diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun, disertai pengawasan yang lebih terstruktur.

Pemerintah juga memberikan kemudahan signifikan, terutama bagi industri kecil. Melalui metode 'self-declare', industri kecil kini dapat memperoleh sertifikat TKDN dengan cepat dan biaya ringan, bahkan memungkinkan perolehan nilai TKDN lebih dari 40 persen dengan masa berlaku lima tahun, tanpa kerumitan administrasi yang sebelumnya ada.

Dari sisi insentif, pelaku industri yang berinvestasi di dalam negeri akan secara otomatis mendapatkan nilai TKDN minimal 25 persen. Ada pula tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Untuk Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), kini lebih mudah diperoleh hingga 15 persen karena tersedia 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dapat dipilih oleh pemohon. Percepatan proses sertifikasi juga menjadi fokus, dengan pemangkasan waktu menjadi 10 hari kerja untuk verifikasi independen dan 3 hari kerja untuk industri kecil melalui self-declare.

Kementerian Perindustrian, bekerja sama dengan PT Sucofindo (Persero) sebagai lembaga verifikasi independen, berkomitmen untuk mendukung implementasi Permenperin Nomor 35 Tahun 2025. Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto, menegaskan bahwa verifikasi TKDN membuktikan produk diproduksi oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan sebagian atau seluruh tenaga kerja dan bahan baku dalam negeri.

Menteri Perindustrian menekankan bahwa reformasi ini merupakan kebutuhan internal industri dalam negeri dan bukan hasil tekanan dari pihak manapun, termasuk tanggapan terhadap isu tarif resiprokal dari Amerika Serikat yang sempat beredar. Tujuan utamanya adalah memberdayakan industri nasional, khususnya di sektor ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, pertahanan, pendidikan, dan sektor komersial lainnya.

Meskipun Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) sempat menyuarakan kekhawatiran pada April 2025 bahwa relaksasi TKDN yang berlebihan dapat mengancam industri dalam negeri, kebijakan baru ini justru berfokus pada kemudahan dan insentif untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan BUMD. Produk ber-TKDN akan diprioritaskan dalam belanja pemerintah.