
Ratusan ton beras impor ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Sabang, Aceh, kini disegel di sebuah gudang swasta menyusul penemuan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa 250 ton beras tersebut, yang diduga berasal dari Thailand dan Vietnam, masuk tanpa persetujuan pemerintah pusat dan saat ini statusnya menunggu keputusan pengadilan. Beras ilegal tersebut tiba di Indonesia pada 16 November 2025 dan dibongkar serta disimpan di gudang milik PT Multazam Sabang Group pada 22 November 2025.
Amran Sulaiman menyatakan bahwa pemerintah menggandeng aparat hukum untuk mendalami pelaku di balik impor beras ilegal ini, dengan pengusutan yang masih terus dilakukan. Ia menekankan bahwa meskipun Sabang merupakan zona perdagangan bebas atau free trade zone, kegiatan impor tetap harus sesuai dengan kebijakan dan rekomendasi pemerintah pusat, yang dalam kasus ini tidak ada persetujuan resmi yang dikeluarkan. Bahkan, hasil koordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso serta jajaran Direktorat Jenderal, Deputi, hingga Bapanas menunjukkan tidak ada pihak pemerintah pusat yang menyetujui impor beras tersebut.
Penemuan beras ilegal ini menjadi sorotan serius mengingat kondisi stok beras nasional yang melimpah. Menteri Amran menegaskan bahwa cadangan beras Indonesia saat ini sangat tinggi, bahkan tertinggi dalam sejarah, sehingga tidak ada urgensi untuk melakukan impor. Khusus untuk Sabang, stok beras tersedia hampir 402 ton yang cukup untuk tiga bulan ke depan. Oleh karena itu, impor tanpa izin dianggap merugikan negara dan bertentangan dengan upaya penguatan kemandirian pangan serta perintah Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor saat stok domestik mencukupi. Amran Sulaiman bahkan sempat menghentikan perawatan medisnya demi memastikan penindakan cepat dilakukan sesuai arahan Presiden untuk menjaga stabilitas pangan nasional.
Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam proses impor ini, di antaranya adalah izin impor dari Thailand yang sudah terbit sebelum rapat koordinasi di Jakarta pada 14 November, yang justru menolak permohonan impor tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya perencanaan yang sengaja dan tidak sesuai prosedur. Amran menegaskan bahwa beras ilegal ini tidak boleh dikeluarkan dari gudang sebelum ada keputusan pengadilan. Ia juga mengingatkan kasus serupa pada tahun 2017 terkait impor jagung ilegal yang kemudian dikirim kembali ke negara asalnya. Penyelidikan saat ini juga membuka kemungkinan adanya kasus serupa di wilayah lain, termasuk Batam.