Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

PHK: Melamar Kerja atau Merintis Bisnis? Strategi Bangkit Menuju Sukses

2025-11-23 | 01:04 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-22T18:04:39Z
Ruang Iklan

PHK: Melamar Kerja atau Merintis Bisnis? Strategi Bangkit Menuju Sukses

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi tantangan nyata di Indonesia. Hingga Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sekitar 26.455 orang menjadi korban PHK, menunjukkan peningkatan sekitar 5.000 orang dibandingkan periode Januari-Mei 2024. Angka ini terus melonjak, dengan total 42.385 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2025, meningkat 32,19% dari tahun sebelumnya. Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Riau menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi. Fenomena ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan teknologi dan digitalisasi, upaya pengurangan biaya operasional, perkiraan kondisi ekonomi yang memburuk, hingga restrukturisasi perusahaan.

Di tengah situasi ini, individu yang kehilangan pekerjaan dihadapkan pada dilema krusial: mencari pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri. Keduanya menawarkan jalur pemulihan ekonomi dengan pertimbangan masing-masing.

Mencari Pekerjaan Baru: Stabilitas vs. Kompetisi

Pasar kerja nasional di tahun 2025, menurut klaim pemerintah, menunjukkan tren positif dengan pembukaan lowongan kerja yang aktif. Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan adanya 631.018 lowongan kerja dari 89.853 perusahaan yang membutuhkan 786.628 tenaga kerja per 11 September 2025. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2025 turun menjadi 4,76%, angka terendah sejak krisis 1998. Bahkan, 3,59 juta lapangan kerja baru tercipta antara Februari 2024 hingga Februari 2025, dengan sektor perdagangan, pertanian, dan industri pengolahan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.

Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya diamini oleh akademisi dan pengusaha yang tetap skeptis. Jumlah pengangguran per Februari 2025 juga tercatat meningkat menjadi 7,28 juta orang, naik 83 ribu orang dari tahun sebelumnya, dan mencapai 7,46 juta orang pada Agustus 2025. Selain itu, kualitas pasar kerja dinilai memburuk dengan meningkatnya jumlah pekerja di sektor informal, yang mencapai 59,4% pada Februari 2025.

Keuntungan mencari pekerjaan baru adalah adanya stabilitas penghasilan yang terjamin setiap bulan, tunjangan, serta jalur karier yang jelas. Namun, tantangannya adalah persaingan yang ketat, kemungkinan mendapatkan gaji yang lebih rendah dari sebelumnya, serta waktu pencarian kerja yang bisa memakan waktu.

Memulai Usaha: Otonomi dan Risiko Tinggi

PHK juga dapat menjadi momentum untuk memulai bisnis sendiri. Sekitar 13% karyawan yang terkena PHK termotivasi untuk mendirikan perusahaan mereka sendiri. Alasan utamanya adalah kesadaran bahwa pekerjaan bukanlah pilihan finansial yang sepenuhnya aman, mendorong mereka mencari kendali lebih besar atas hasil hidup mereka.

Keuntungan utama berwirausaha adalah potensi pendapatan yang lebih tinggi, otonomi penuh, fleksibilitas, dan kesempatan untuk mengejar passion. Namun, risiko yang dihadapi juga tinggi, meliputi ketidakstabilan finansial, jam kerja yang panjang, dan tidak ada jaminan pendapatan segera.

Membuat Keputusan: Pertimbangkan Karakter dan Keuangan

Perencana keuangan menyarankan untuk tidak mengorbankan seluruh dana pesangon untuk modal usaha. Idealnya, hanya 30% hingga 40% dari dana pesangon yang dialokasikan untuk modal, dengan sisanya digunakan sebagai dana darurat untuk bertahan hidup.

Beberapa tips bagi yang memilih berwirausaha setelah PHK meliputi:
* Manfaatkan Kompetensi dan Hobi: Mulailah bisnis yang sesuai dengan keahlian atau hobi yang sudah dimiliki.
* Bisnis Modal Minim: Pertimbangkan bisnis dengan modal kecil atau bahkan tanpa modal, seperti dropshipping, content creator, digital marketing, atau reseller.
* Usaha Rumahan Fleksibel: Usaha seperti katering, laundry, atau warung sembako dapat menjadi pilihan yang menghemat biaya transportasi.
* Manajer dan Insinyur Perangkat Lunak: Individu dengan pengalaman manajerial atau keahlian di bidang teknik perangkat lunak cenderung lebih berpeluang sukses dalam memulai bisnis.

Pemerintah juga menyediakan berbagai dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk skema pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dan KUR Reguler, serta program pemberdayaan lainnya. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah juga memberikan santunan bulanan sebesar 60% dari gaji selama enam bulan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Intinya, jangan berlarut-larut dalam kesedihan setelah PHK. Evaluasi kondisi keuangan secara menyeluruh, susun anggaran darurat, pangkas pengeluaran yang tidak mendesak, dan maksimalkan dana yang ada. Segera susun strategi dan buka diri terhadap peluang baru, baik itu melalui pekerjaan di tempat lain maupun memulai usaha mandiri.