Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pemerintah Gelontorkan Rp 315 Triliun untuk Subsidi & Kompensasi Energi

2025-11-21 | 06:11 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-20T23:11:38Z
Ruang Iklan

Pemerintah Gelontorkan Rp 315 Triliun untuk Subsidi & Kompensasi Energi

Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran belanja subsidi dan kompensasi energi senilai Rp 315 triliun per 31 Oktober 2025. Angka ini menandai penurunan sebesar 3,7% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, realisasi tersebut mencapai 66,3% dari proyeksi laporan semester.

Rincian dari dana Rp 315 triliun tersebut terdiri dari alokasi khusus subsidi sebesar Rp 194,9 triliun dan kompensasi senilai Rp 120 triliun. Suahasil memastikan bahwa pembayaran subsidi dilakukan secara rutin setiap bulan, sementara pembayaran kompensasi menyesuaikan. Dana kompensasi untuk tahun 2024 dan kuartal I 2025 telah dilunasi sepenuhnya. Sementara itu, pembayaran kompensasi untuk kuartal II 2025 diperkirakan akan cair pada bulan November ini atau awal Desember mendatang.

Lebih lanjut, realisasi penyaluran berdasarkan jenis barang subsidi menunjukkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) telah tersalurkan sebanyak 13,92 juta kiloliter, atau 72% dari target 19,31 juta kiloliter. Untuk LPG 3 Kg, realisasi penyaluran mencapai 6.353,4 juta kg, setara dengan 78% dari kuota tahun ini sebesar 8.170 juta kg. Subsidi listrik telah tersalurkan kepada 42,5 juta pelanggan, melampaui 101% dari kuota yang ditetapkan untuk 42,1 juta pelanggan.

Pencairan dana ini juga beriringan dengan penerapan skema baru pembayaran dana kompensasi energi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 yang memungkinkan pencairan dana kompensasi BBM dan listrik kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 70% setiap bulan. Sebelumnya, pembayaran kompensasi ini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau bahkan satu semester setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Skema baru ini bertujuan untuk memperkuat arus kas dan likuiditas kedua BUMN energi tersebut, memastikan keberlanjutan operasional dan kelancaran distribusi energi nasional. Purbaya menyatakan, kebijakan pembayaran 70% di muka ini akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026 dan telah dianggarkan dalam RAPBN 2026 tanpa mengganggu postur keuangan negara.

Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah telah mengalokasikan total dana sebesar Rp 479 triliun untuk pembayaran subsidi dan kompensasi energi pada tahun 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2024 sebesar Rp 502 triliun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menyoroti bahwa sekitar 20-30% subsidi BBM dan listrik berpotensi tidak tepat sasaran, yang diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun. Oleh karena itu, pemerintah terus mematangkan rencana penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran, termasuk mempertimbangkan opsi bantuan langsung tunai (BLT) dengan memanfaatkan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Skema distribusi yang matang dan solid menjadi prioritas untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.