Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pemerintah Dorong Demutualisasi, Siapkan BEI Menjadi Bursa Efek Modern dan Kompetitif

2025-11-22 | 18:15 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-22T11:15:50Z
Ruang Iklan

Pemerintah Dorong Demutualisasi, Siapkan BEI Menjadi Bursa Efek Modern dan Kompetitif

Pemerintah Indonesia tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa efek, sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat posisi Bursa Efek Indonesia (BEI) di kancah pasar modal global. Reformasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa demutualisasi akan mengubah struktur kelembagaan BEI. Dari yang sebelumnya sepenuhnya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), BEI akan bertransformasi menjadi perseroan dengan kepemilikan yang lebih luas, terbuka bagi pihak selain perusahaan efek. Pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan bursa ini merupakan langkah krusial.

Tujuan utama dari demutualisasi ini sangat komprehensif. Masyita menegaskan, reformasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia secara global. Selain itu, struktur baru tersebut diyakini akan mendorong inovasi produk dan layanan pasar modal, termasuk pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), serta instrumen pembiayaan untuk sektor infrastruktur dan transisi energi. Demutualisasi juga diharapkan dapat memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar modal. Pada akhirnya, langkah ini bertujuan memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju.

Masyita Crystallin menambahkan bahwa demutualisasi bukanlah konsep baru dalam pengembangan pasar modal dunia. Banyak negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dulu menerapkan transformasi ini, dengan hasil tata kelola yang lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika keuangan global. Sebagai contoh, pengalaman India menunjukkan lonjakan kapitalisasi pasar yang signifikan dari 1,56 triliun dolar AS pada tahun 2014 menjadi 5,17 triliun dolar AS pada tahun 2024, sebagai hasil dari ekosistem yang kuat, basis investor domestik yang besar, dan teknologi yang inklusif.

Meski demikian, keberhasilan demutualisasi tidak dapat berdiri sendiri. Kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan ekosistem pasar modal, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Salah satu tantangan utama di sisi penawaran adalah masih rendahnya free float (saham beredar di publik) di sejumlah emiten, yang menghambat perdagangan aktif dan membuat harga saham kurang mencerminkan kondisi pasar secara optimal. Peningkatan free float dipandang sebagai agenda krusial yang harus berjalan paralel dengan transformasi bursa.

Dari sisi permintaan, partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, perlu terus didorong. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, khususnya lembaga sui generis pengelola dana pensiun, melalui pengaturan mekanisme cut loss. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors.

Penyusunan RPP demutualisasi Bursa Efek dilakukan melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, Self-Regulatory Organization (SRO) seperti BEI, pelaku industri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif untuk mencapai tujuan strategis penguatan pasar modal Indonesia.