Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Amankan KPR Setelah PHK Mendadak: Panduan Klaim Keringanan Cicilan

2025-11-22 | 18:03 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-22T11:03:11Z
Ruang Iklan

Amankan KPR Setelah PHK Mendadak: Panduan Klaim Keringanan Cicilan

Kehilangan pekerjaan secara mendadak atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menimbulkan kekhawatiran besar, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, debitur tidak perlu panik karena perbankan menyediakan mekanisme restrukturisasi kredit yang dapat meringankan beban pembayaran. Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, bukan penghapusan utang.

Tujuan utama restrukturisasi KPR adalah untuk meringankan cicilan bulanan, memberikan kelonggaran pembayaran, menjaga reputasi kredit debitur agar tidak masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, serta menghindari risiko penyitaan rumah oleh bank.

Langkah Proaktif Debitur Sangat Penting

Para ahli perbankan menyarankan agar debitur segera mengambil langkah proaktif begitu dinyatakan terkena PHK, bahkan sebelum terjadi tunggakan pembayaran. Menunda pelaporan atau menunggu hingga cicilan menunggak beberapa periode akan mempersulit proses pengajuan keringanan. Bank cenderung lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi akurat mengenai kondisi keuangan mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan pentingnya sikap kooperatif dan komunikasi langsung dengan perusahaan pemberi pinjaman untuk menghindari permasalahan lebih lanjut.

Prosedur Pengajuan Keringanan Cicilan KPR

Debitur dapat mengajukan permohonan keringanan cicilan KPR dengan menghubungi langsung bank penyedia KPR, baik melalui telepon, email, WhatsApp, atau mendatangi kantor cabang terdekat. Pihak bank akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran.

Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan:

Untuk mengajukan restrukturisasi KPR, debitur perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
* Surat permohonan keringanan atau restrukturisasi pembayaran KPR.
* Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur.
* Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Salinan Kartu Keluarga (KK), jika ada.
* Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan sebelumnya.
* Salinan surat atau akta nikah, jika ada.
* Buku tabungan atau fotokopi rekening giro/tabungan.
* Formulir penghasilan dan formulir pernyataan terdampak, yang mungkin diminta oleh bank.

Bentuk-Bentuk Keringanan yang Ditawarkan Bank

Bank memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan setelah melakukan penilaian terhadap kondisi debitur. Berbagai bentuk restrukturisasi KPR yang dapat ditawarkan meliputi:
* Penurunan suku bunga kredit.
* Perpanjangan jangka waktu kredit atau tenor.
* Pengurangan tunggakan bunga kredit.
* Pengurangan tunggakan pokok kredit.
* Penambahan fasilitas kredit.
* Pemberian masa tenggang (grace period) pembayaran, baik untuk pokok, bunga, atau keduanya, yang dapat berlangsung selama periode tertentu.
* Dalam beberapa kasus, bank juga dapat mengkonversi bunga menjadi bagian dari pokok utang, menunda pembayaran bunga, atau bahkan membebaskan bunga.

Perlu diingat bahwa restrukturisasi kredit ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) seperti POJK No. 11/POJK.03/2015 dan POJK No. 11/POJK.03/2020 yang telah diubah dengan POJK No. 48/POJK.03/2020. Meskipun stimulus restrukturisasi kredit terkait pandemi COVID-19 secara resmi berakhir pada 31 Maret 2024, mekanisme restrukturisasi kredit secara umum tetap tersedia bagi debitur yang menghadapi kesulitan pembayaran.

Setelah pengajuan keringanan, bank akan melakukan wawancara singkat dan penilaian terhadap kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi. Kesepakatan akhir akan disesuaikan dengan kondisi finansial debitur dan kebijakan bank.