Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pembatalan Hak Lahan 190 Tahun, Airlangga Pertegas Komitmen IKN Prabowo

2025-11-20 | 15:45 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-20T08:45:35Z
Ruang Iklan

Pembatalan Hak Lahan 190 Tahun, Airlangga Pertegas Komitmen IKN Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hak guna lahan hingga 190 tahun. Airlangga menekankan bahwa pemerintah akan menata kembali dasar hukum penggunaan lahan di IKN dan memastikan proyek strategis nasional ini tetap berjalan sesuai rencana.

Pembatalan hak atas tanah tersebut, yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) selama 190 tahun, merupakan hasil putusan MK pada 13 November 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) mengatur pemberian hak atas tanah hingga 190 tahun melalui skema dua siklus, dengan HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun dalam satu siklus. Putusan MK ini menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Merespons putusan tersebut, Airlangga menyatakan pemerintah akan mencari jalan keluar dan memastikan legalitas penggunaan lahan di IKN akan ditata kembali. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Komitmen ini, menurut Airlangga, telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025. Saat ini, pembangunan kompleks parlemen dan sistem peradilan di IKN sedang berlangsung.

Secara terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meyakini bahwa putusan MK justru memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pembangunan IKN ke depan. Ia menegaskan bahwa koreksi hanya pada durasi hak, bukan pada kepastian berusaha, dan semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Putusan ini juga dianggap konsisten dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam serta sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan pembangunan IKN yang adil, transparan, dan modern. Juru bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Troy Pantouw, juga memastikan minat investor tetap tinggi dan OIKN akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan IKN. Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 12 Agustus 2024, Prabowo menekankan pentingnya IKN untuk pemerataan pembangunan dan mengurangi beban Pulau Jawa. Ia menargetkan seluruh infrastruktur dasar di IKN, khususnya gedung-gedung penting untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dapat tuntas dalam empat tahun, sehingga IKN secara substansi dapat beroperasi sebagai ibu kota pemerintahan.