Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Peluang Emas 25 Ribu Ha Tambang untuk Ormas Keagamaan: Syarat Kunci Terungkap

2025-11-22 | 10:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-22T03:42:18Z
Ruang Iklan

Peluang Emas 25 Ribu Ha Tambang untuk Ormas Keagamaan: Syarat Kunci Terungkap

Pemerintah Indonesia secara resmi membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan pertambangan mineral dan batu bara, dengan batas luas wilayah mencapai puluhan ribu hektare. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 juga merinci implementasi aturan ini.

Aturan baru ini memberikan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Wilayah yang ditawarkan merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Untuk komoditas mineral logam, ormas keagamaan dapat mengelola lahan paling luas 25.000 hektare, sedangkan untuk batu bara, luas maksimalnya adalah 15.000 hektare. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk pengembalian hak dan penghargaan atas jasa-jasa tokoh keagamaan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kesempatan yang sama, dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam, serta pemberdayaan ekonomi anggota dan masyarakat/umat.

Meski mendapatkan prioritas, ormas keagamaan harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat. Pertama, ormas harus membentuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) persekutuan modal atau koperasi. Badan usaha ini wajib dimiliki mayoritas sahamnya dan dikendalikan oleh ormas keagamaan serta harus terverifikasi status badan hukumnya pada sistem yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Syarat administrasi lainnya mencakup memiliki kemampuan teknis, finansial, dan manajemen. Secara teknis, ormas harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi, serta perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi. Penting ditekankan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, badan usaha milik ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa alur perizinan tetap melewati Kementerian ESDM, yang akan melakukan evaluasi teknis dan menentukan lokasi-lokasi yang bisa diberikan. Sementara itu, penerbitan IUPK akan dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Kebijakan ini mendapatkan beragam respons dari berbagai ormas keagamaan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menunjukkan minat dan kesiapan dengan mendirikan badan usaha untuk mengelola wilayah tambang. Muhammadiyah menyatakan masih dalam tahap kajian dan belum mengambil keputusan terburu-buru. Namun, beberapa ormas seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak tawaran ini, menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan misi keagamaan masing-masing.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk mengenai potensi konflik kepentingan, dampak buruk terhadap lingkungan, dan anggapan adanya motif politik di balik kebijakan ini. Para ahli menyarankan agar pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh para profesional di bidangnya untuk menghindari potensi kerusakan lingkungan dan memastikan keberlanjutan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga mendorong pemerintah untuk memastikan proses perizinan dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta mengutamakan kepentingan umum.