Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pedagang Protes Aturan KTR: Klaim Bisa Hancurkan Mata Pencarian

2025-11-23 | 00:58 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-22T17:58:12Z
Ruang Iklan

Pedagang Protes Aturan KTR: Klaim Bisa Hancurkan Mata Pencarian

Ratusan pedagang kecil di Jakarta menyuarakan penolakan keras terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah difinalisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mulai dari pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang pasar, hingga pengusaha warteg, khawatir aturan tersebut akan mematikan usaha mereka yang kini tengah menghadapi kondisi ekonomi tidak stabil.

Juru Bicara Koalisi UMKM Jakarta, Izzudin Zindan, yang juga Ketua Komunitas Warung Merah Putih (KMP), menegaskan bahwa Ranperda KTR akan berdampak langsung pada penghasilan pedagang. Ia mencontohkan pasal yang mengharuskan penyediaan ruang merokok terpisah di warung, yang dinilai tidak realistis bagi warteg dengan luas maksimal hanya 4x6 meter persegi. "Bagaimana caranya kami diharuskan buat ruang merokok terpisah, sementara luas warteg maksimal hanya 4mx6m? Tidak mungkin, ini berarti kami disuruh kucing-kucingan sama aparat. Ngeri banget ini," kata Izzudin Zindan.

Penolakan juga datang dari Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, dan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun. Mereka menolak sejumlah pasal, termasuk larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat. Pasal-pasal ini dianggap sama saja dengan menghilangkan mata pencarian pedagang. Ngadiran menyatakan, sekitar 110.480 pedagang di 146 pasar aktif yang dikelola Perumda Pasar Jaya akan terdampak langsung. APPSI mendesak agar pasar tradisional dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.

Para pedagang menyampaikan aspirasi ini melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, dan menyerahkan surat komitmen bersama kepada Bapemperda dan eksekutif Pemprov DKI Jakarta. Mereka meminta agar DPRD DKI Jakarta meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR, terutama pasal-pasal pelarangan penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok.

Menanggapi protes ini, Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, mengakui bahwa aturan larangan penjualan rokok, termasuk radius 200 meter dari sekolah, berpotensi sulit diterapkan dan rawan konflik di lapangan. "Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi jauh dari realita," ujarnya. Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Abdul Aziz menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengakomodasi aspirasi UMKM dan telah memutuskan untuk tidak memasukkan larangan menjual rokok dekat kawasan sekolah dalam draf Perda KTR Jakarta, karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aziz juga memastikan masukan dari UMKM akan diperjuangkan dalam pembahasan Ranperda.

Meskipun demikian, secara nasional, pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penerapan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh Indonesia. Hal ini didorong oleh data tingginya prevalensi perokok, termasuk anak-anak, dan upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. Namun, para pedagang tetap khawatir bahwa kebijakan ini, jika tidak disesuaikan dengan kondisi riil usaha mikro, akan memperburuk daya tahan ekonomi mereka dan berpotensi memicu praktik pungutan liar di lapangan.