Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

OJK Perkuat Regulasi: Siap Seret Pelaku Keuangan Nakal ke Meja Hijau

2025-11-21 | 05:58 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-20T22:58:55Z
Ruang Iklan

OJK Perkuat Regulasi: Siap Seret Pelaku Keuangan Nakal ke Meja Hijau

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat langkah perlindungan konsumen dengan menyiapkan regulasi yang memungkinkan OJK untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti nakal. Kewenangan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penguatan kewenangan ini secara spesifik tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku efektif pada awal tahun 2024. POJK ini menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan menyempurnakan beberapa POJK lainnya, menandai respons cepat OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata ini bertujuan untuk memberikan pembelaan hukum. Ini meliputi kemampuan OJK untuk memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada PUJK guna menyelesaikan pengaduan konsumen, dan/atau mengajukan gugatan. Gugatan perdata yang diajukan OJK dimaksudkan untuk memperoleh kembali harta kekayaan atau ganti kerugian bagi pihak yang dirugikan akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari persiapan implementasi, OJK juga berkolaborasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyusun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata oleh OJK. Penyusunan Perma ini merupakan langkah lanjutan dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 yang membentuk kelompok kerja penyusunan Perma tersebut. Friderica berharap Perma ini dapat segera disahkan setelah uji publik sehingga OJK dapat mengoptimalkan kewenangan gugatan perdata untuk menjadi "peringatan" kuat bagi PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Menurut Friderica, maraknya pelanggaran oleh PUJK yang merugikan konsumen menjadikan kehadiran negara esensial untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat. Meski kewenangan OJK telah diperkuat, pengembalian aset nasabah sepenuhnya masih memerlukan dukungan dari pemangku kepentingan lain seperti Polri, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

UU P2SK sendiri telah memperkuat perlindungan konsumen, termasuk ketentuan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan. Undang-undang ini juga menjadi landasan bagi OJK untuk menghadapi fenomena produk keuangan digital yang belum terregulasi dan maraknya aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Upaya penegakan hukum terhadap PUJK nakal oleh OJK telah terlihat dari berbagai sanksi yang dijatuhkan. Sepanjang semester I 2025, OJK telah menjatuhkan 123 sanksi administratif kepada PUJK. Sanksi tersebut meliputi 85 peringatan tertulis, 13 instruksi tertulis, dan 23 sanksi denda administratif. Bahkan, dalam periode 1 Januari hingga 22 Juni 2025, tercatat 122 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total mencapai Rp26,23 miliar dan USD3.281. Angka penggantian kerugian yang tinggi ini mengindikasikan bahwa potensi pelanggaran di sektor jasa keuangan masih signifikan dan pengawasan harus terus diperketat. Pada periode Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK juga telah memberikan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 3 surat perintah, dan 47 sanksi denda kepada 47 PUJK.