Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kapan Rekening Bank Anda Dianggap Dormant? Ini Aturan 5 Tahunnya

2025-11-24 | 12:11 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-24T05:11:01Z
Ruang Iklan

Kapan Rekening Bank Anda Dianggap Dormant? Ini Aturan 5 Tahunnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan baru ini menetapkan bahwa rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun atau 1.800 hari akan dikategorikan sebagai rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa diberlakukannya POJK ini merupakan langkah strategis untuk mendorong standardisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah, mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Standardisasi pengelolaan rekening juga diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank dan memberikan kepastian hak serta kewajiban bagi nasabah.

Dalam regulasi terbaru ini, OJK mengklasifikasikan rekening nasabah menjadi tiga kategori utama. Pertama, rekening aktif, yang merupakan rekening dengan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo secara rutin. Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi lebih dari 360 hari atau satu tahun. Ketiga, rekening dormant, yang didefinisikan sebagai rekening tanpa aktivitas transaksi lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.

Bank diwajibkan untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas, serta melakukan pengawasan ketat dalam pengelolaan rekening, termasuk rekening tidak aktif dan dormant, guna mencegah penyalahgunaan rekening yang kerap terjadi dalam tindak pidana pencucian uang. Bank juga harus memastikan nasabah mendapatkan kemudahan untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui kanal bank, baik melalui jaringan kantor fisik maupun jaringan digital. Selain itu, bank wajib menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik sebagai media komunikasi. Kewajiban bank lainnya termasuk melakukan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah, serta menerapkan strategi antifraud. Untuk rekening dormant, bank diminta untuk menyampaikan informasi dan permintaan pengaktifan kembali minimal satu kali dalam periode tertentu, tergantung pada besaran saldo rekening.

Sementara itu, nasabah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, memperbarui data secara berkala, dan memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Rekening yang berstatus dormant akan menghadapi beberapa konsekuensi, antara lain tidak dapat melakukan transaksi melalui ATM, mobile banking, internet banking, maupun teller. Beberapa bank juga dapat membebankan biaya administrasi tambahan, yang dapat mengurangi saldo rekening hingga habis jika tidak segera diaktifkan. Dalam beberapa kasus, dana masuk ke rekening dormant bahkan bisa ditolak oleh bank.

Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat melakukannya melalui dua cara utama. Secara daring, banyak bank telah menyediakan fitur aktivasi melalui aplikasi mobile banking mereka, yang umumnya melibatkan verifikasi wajah atau selfie dan melakukan transaksi debit minimal. Secara luring, nasabah dapat mengunjungi kantor cabang bank terdekat dengan membawa dokumen identitas asli (KTP), buku tabungan, dan kartu debit (jika ada), mengisi formulir permohonan, serta melakukan setoran atau penarikan. Beberapa bank mungkin juga memerlukan setoran awal untuk reaktivasi. Penting bagi nasabah untuk selalu melakukan transaksi secara berkala dan memanfaatkan rekening secara aktif untuk menghindari status dormant.