Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

ESDM Rinci Ketentuan Wajib Sebelum BBM Baru Tersedia untuk Publik

2025-11-21 | 13:20 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-21T06:20:18Z
Ruang Iklan

ESDM Rinci Ketentuan Wajib Sebelum BBM Baru Tersedia untuk Publik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas membeberkan serangkaian syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum bahan bakar minyak (BBM) jenis baru dapat diperjualbelikan kepada masyarakat. Proses ini dirancang untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kelayakan lingkungan dari setiap produk BBM yang beredar.

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menggarisbawahi bahwa setiap produk BBM inovatif, termasuk yang tengah viral seperti Bobibos, wajib melewati serangkaian uji kelayakan resmi. Durasi minimal pengujian ini adalah delapan bulan. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menegaskan bahwa inovasi bahan bakar baru tidak dapat langsung digunakan tanpa melalui proses pengujian laboratorium dan tahapan verifikasi yang memakan waktu minimal delapan bulan. Senada, Plt Kepala Lemigas Noor Arifin Muhammad menjelaskan bahwa prosedur teknis ini meliputi pengujian laboratorium, uji engine test bench, uji jalan, perumusan rekomendasi teknis, serta penyusunan spesifikasi bahan bakar.

Tujuan utama dari prosedur ini adalah untuk menjamin bahwa bahan bakar tersebut aman digunakan, tidak menimbulkan risiko terhadap kendaraan maupun lingkungan, mendukung keselamatan bagi pengguna, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen. Setiap bahan bakar yang masuk pasar harus memenuhi baku mutu, memiliki sertifikasi lengkap, dan diuji oleh lembaga yang berwenang.

Dalam konteks standar kualitas, pemerintah telah memberlakukan larangan penjualan BBM jenis bensin dengan angka oktan (RON) di bawah 90 mulai 1 Januari 2023. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang menyatakan bahwa standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 88 (Premium) yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal tersebut. Hal ini berdampak pada penghentian penjualan Premium dan Revvo 89, karena BBM dengan RON di bawah 90 dianggap tidak layak atau "kotor".

Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk mendorong penggunaan BBM ramah lingkungan. Hal ini terlihat dengan ditetapkannya SK Dirjen Migas No. 177K Tahun 2018 mengenai Standar dan Mutu BBM jenis Bensin RON 98, yang mensyaratkan kandungan sulfur maksimal 50 ppm, setara dengan standar Euro IV. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas BBM secara bertahap dan menargetkan penerapan standar Euro IV untuk bensin mencapai 100% di awal 2028.

Selain persyaratan teknis dan mutu, setiap badan usaha yang ingin menjual BBM juga wajib memiliki izin usaha yang sah. Ini termasuk kewajiban memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimum 1.500 kiloliter sebagai salah satu persyaratan pengajuan izin usaha sementara, izin usaha baru, atau perpanjangan izin usaha niaga umum BBM. Terkait harga, untuk BBM Umum (non-subsidi), penetapan harganya dilakukan oleh Badan Usaha namun harus melalui persetujuan pemerintah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan adanya pengaturan impor BBM untuk SPBU swasta, yang disepakati melalui kolaborasi dengan Pertamina. Skema ini mengharuskan impor BBM berbentuk base fuel (bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif) dan disetujui adanya survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman BBM untuk memastikan kualitas.