
Perseteruan mengenai sejarah dan kepemilikan saham di balik raksasa taksi Blue Bird Group mencuat ke permukaan melalui gugatan senilai Rp 11 triliun yang diajukan oleh Elliana Wibowo. Gugatan ini menyoroti versi sejarah Blue Bird dari sudut pandang Elliana Wibowo, yang mengklaim sebagai ahli waris salah satu pendiri dan pemegang saham perusahaan, dan berujung pada kasus hukum yang kompleks.
Elliana Wibowo, yang disebut sebagai anak dari almarhum Surjo Wibowo, salah satu tokoh penting dalam pendirian PT Sewindu Taxi (yang kemudian menjadi PT Blue Bird Taxi), melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 25 Juli 2022, dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Pihak yang digugat tidak hanya PT Blue Bird Tbk, PT Blue Bird Taxi, dan PT Big Bird, tetapi juga sejumlah nama seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
Menurut tim kuasa hukum Elliana, gugatan ini timbul dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik dan psikis yang diduga dialami Elliana dan almarhum Janti Wirjanto (istri almarhum Surjo Wibowo) pada 23 Mei 2000, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird. Insiden ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, dan penyidikan sempat menetapkan tersangka sebelum akhirnya dihentikan oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2001 dengan alasan tidak cukup bukti. Elliana Wibowo merasa tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa tersebut.
Selain itu, Elliana Wibowo menuntut pembayaran dividen yang disebutnya belum diterima sejak tahun 2013, selama 10 tahun enam bulan. Total kerugian yang diajukan dalam gugatan mencapai lebih dari Rp 11 triliun, yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 1,36 triliun (termasuk dividen dan bunga 10% per tahun) dan kerugian imateriil sebesar Rp 10 triliun. Ia juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 284.654.300 lembar saham miliknya di Blue Bird serta dua properti di Jakarta Selatan.
Di sisi lain, sejarah resmi Blue Bird Group menyebutkan bahwa perusahaan ini didirikan pada tahun 1965 oleh Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono bersama kedua putranya, Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono memulai bisnis ini dengan modal berjualan telur dan batik. PT Blue Bird Tbk secara resmi didirikan pada tahun 1972. Saat ini, Blue Bird diteruskan oleh generasi ketiga keluarga Djokosoetono, dengan Adrianto Djokosoetono menjabat sebagai Direktur Utama.
Menanggapi gugatan Elliana Wibowo, PT Blue Bird Tbk menegaskan bahwa Elliana Wibowo bukanlah pemegang saham perseroan. Manajemen menyatakan bahwa berdasarkan data pemegang saham dari Biro Administrasi Efek perseroan, Elliana Wibowo tidak tercatat sebagai pemegang saham. Pihak Blue Bird juga menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan Elliana Wibowo dan bahwa gugatan tersebut tidak akan berdampak pada operasional atau kondisi keuangan perusahaan.
Pada 28 Juli 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan menolak seluruh gugatan Elliana Wibowo. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, PT Blue Bird Tbk dinyatakan memenangkan perkara ini.