Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Bahlil Sentralisasi Izin Tambang Pasir Kuarsa, Wewenang Daerah Berakhir

2025-11-24 | 05:17 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-23T22:17:03Z
Ruang Iklan

Bahlil Sentralisasi Izin Tambang Pasir Kuarsa, Wewenang Daerah Berakhir

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara tegas menyatakan rencana pencabutan kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan izin tambang pasir kuarsa, mengalihkannya kembali ke pemerintah pusat. Keputusan ini diambil menyusul temuan maraknya penyalahgunaan izin yang berujung pada aktivitas penambangan ilegal, khususnya di Bangka Belitung.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat meninjau langsung lokasi penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 19 November 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Bahlil mengungkapkan bahwa izin pasir kuarsa yang awalnya dilimpahkan ke daerah seringkali disalahgunakan sebagai kedok untuk penambangan timah ilegal.

Menurut Bahlil, penarikan kewenangan ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam, mencegah kerusakan lingkungan, dan memastikan tata kelola yang baik dan benar. Ia menegaskan akan segera menyusun aturan untuk menarik kembali izin pasir kuarsa ke pusat agar tidak terjadi kekisruhan seperti yang ditemukan di lapangan.

Langkah ini menandai pembalikan kebijakan sebelumnya yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin tambang non-logam, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan pasir kuarsa, termasuk mengevaluasi semua izin yang sudah terbit, guna mencegah tumpang tindih atau penyalahgunaan. Tindakan hukum tegas juga akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara legal dalam pengelolaan sumber daya alam melalui skema yang jelas dan berkelanjutan, demi meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak lingkungan. Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa operasi penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, untuk menindak tambang ilegal yang merambah wilayah hutan.