
Terungkapnya skala masif perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan Indonesia memicu kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Data terbaru menunjukkan bahwa jutaan hektare hutan telah beralih fungsi secara tidak sah, menimbulkan kerugian negara yang fantastis dan dampak ekologis jangka panjang yang tak terpulihkan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan bahwa luas sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan mencapai sekitar 3,32 juta hektare, bahkan sempat terdata hingga 4 juta hektare. Angka ini mencakup hutan konservasi (0,68 juta hektare), hutan lindung (0,15 juta hektare), hutan produksi tetap (1,48 juta hektare), hutan produksi terbatas (0,5 juta hektare), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (1,09 juta hektare). Sementara itu, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin kehutanan mencapai sekitar 842.193 hektare pada tahun 2022, sebagaimana diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki pada Januari 2026 menegaskan komitmen pihaknya bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memberantas praktik ilegal ini.
Skala pelanggaran ini bukan fenomena baru. Greenpeace Indonesia pada 2021 melaporkan bahwa sepanjang tahun 2001-2019, hutan primer seluas 870.995 hektare di dalam kawasan hutan telah berubah menjadi kebun sawit, melepaskan sekitar 104 juta metrik ton karbon ke atmosfer. Kebun sawit ilegal ini juga berpotensi memperburuk krisis iklim dan menyebabkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, serta kebakaran hutan. Perkebunan kelapa sawit sering dituding sebagai penyebab utama deforestasi, hilangnya habitat satwa liar seperti orangutan, harimau Sumatra, dan gajah, serta peningkatan emisi gas rumah kaca.
Dampak serupa juga ditimbulkan oleh pertambangan ilegal. Aktivitas ini merusak ekosistem sungai dan hutan, mencemari air dan tanah dengan merkuri atau sianida, serta mengubah lahan bekas tambang menjadi gersang dan tidak produktif. Kerugian negara dari pertambangan ilegal diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 menyatakan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal dapat mencapai hingga Rp800 triliun selama 20 tahun terakhir, dengan contoh penyelundupan timah di Bangka Belitung yang merugikan Rp40 triliun per tahun. Total kerugian negara akibat kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang 2024 mencapai lebih dari Rp310 triliun dan 58.135 kg emas.
Pemerintah melalui Satgas PKH telah mengambil langkah-langkah tegas. Hingga Januari 2026, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare lahan perkebunan dan tambang ilegal. Secara spesifik, 4,09 juta hektare kawasan hutan dari perkebunan sawit ilegal telah dikuasai kembali, dengan 1,7 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan 770.220,27 hektare ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk pemulihan ekosistem. Untuk tambang ilegal, Satgas PKH berhasil mengambil alih 8.822 hektare lahan tambang ilegal yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki juga menyebutkan dari 296.807 hektare indikasi bukaan tambang ilegal, 191.790 hektare di antaranya belum memiliki izin penggunaan kawasan hutan.
Upaya penegakan hukum juga melibatkan penarikan denda administratif. Hingga Januari 2026, Satgas PKH telah menerima setoran denda sebesar Rp4,76 triliun dari 41 korporasi perkebunan sawit ilegal. Secara keseluruhan, Satgas telah mengumpulkan Rp5,2 triliun dari denda sawit dan tambang, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari 13 perusahaan yang siap membayar. Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 menegaskan bahwa 5 juta hektare perkebunan sawit ilegal telah ditertibkan dan sekitar 3,7 juta hektare berhasil dipulihkan melalui proses hukum.
Namun, proses penertiban ini tidak lepas dari tantangan. Skema denda administratif yang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan tarif sekitar Rp25 juta per hektare untuk kebun sawit ilegal. Namun, dalam banyak kasus, angka denda bisa melonjak hingga triliunan rupiah, jauh melampaui nilai aset perusahaan, memicu potensi kebangkrutan massal dan PHK. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai situasi ini berbahaya bagi stabilitas ekonomi daerah karena industri sawit adalah tulang punggung ekonomi di banyak wilayah. Legalisasi perkebunan sawit ilegal melalui Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja juga menuai kritik dari Transparency International Indonesia (TII) karena dinilai memberikan keuntungan bagi korporasi yang telah melanggar hukum tanpa konsekuensi berarti dan berpotensi memperburuk tata kelola industri sawit serta meminggirkan petani kecil dan komunitas adat.
Pemerintah juga berupaya memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin dan menjadi penambang rakyat, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebutkan IUPR kini memiliki akses hingga 100 hektare. Namun, di lapangan, penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal masih menghadapi hambatan seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan adanya dukungan dari oknum tidak bertanggung jawab.
Masa depan pengelolaan kawasan hutan menghadapi pertaruhan besar. Penerapan hukum yang tegas dan transparan, disertai dengan pemulihan ekosistem yang komprehensif, menjadi krusial untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Tanpa pendekatan multi-pihak yang kuat, ancaman ekspansi ilegal akan terus membayangi kelestarian hutan Indonesia.