
Pemerintah Indonesia dihadapkan pada tantangan masif rehabilitasi pascabencana di tiga provinsi di Sumatera – Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat – yang dilanda banjir dan tanah longsor akhir tahun 2025 hingga awal 2026, dengan menyediakan dua opsi utama bagi puluhan ribu kepala keluarga yang rumahnya rusak berat: hunian sementara (huntara) atau Dana Tunggu Hunian (DTH) senilai Rp 600.000 per bulan. Skema bantuan ini diluncurkan menyusul kerusakan parah yang menimpa lebih dari 175.000 unit rumah, di mana 53.432 di antaranya dikategorikan rusak berat, memaksa pemerintah untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dasar dan kehidupan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pilihan ini ditawarkan untuk memberikan fleksibilitas kepada korban bencana. “Untuk yang rusak berat ini, mereka punya dua opsi. Opsi pertama adalah disiapkan hunian sementara (huntara),” kata Tito, menambahkan bahwa beberapa huntara telah dibangun, termasuk 600 unit di Aceh Tamiang. Opsi kedua adalah DTH sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama tiga bulan, memungkinkan korban menyewa rumah atau tinggal bersama kerabat. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merespons kebutuhan mendesak akan tempat tinggal sembari menunggu pembangunan hunian tetap (huntap) atau bantuan renovasi rumah.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengungkapkan bahwa ribuan keluarga terdampak justru lebih memilih skema Dana Tunggu Hunian daripada menempati huntara yang disediakan pemerintah. Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 16.264 kepala keluarga (KK) di tiga provinsi tersebut telah mengajukan diri untuk menerima bantuan tunai ini. Pilihan ini menunjukkan preferensi masyarakat terhadap otonomi dalam menentukan tempat tinggal sementara mereka, seringkali dengan memilih untuk tinggal di rumah keluarga atau menyewa, yang mungkin dirasa lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial mereka dibandingkan huntara kolektif.
Proses pendataan penerima DTH dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota, dengan validasi by name by address yang melibatkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS). BNPB menargetkan pencairan Dana Tunggu Hunian akan dimulai pada minggu kedua Januari 2026, langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan sistem jemput bola untuk memudahkan akses korban bencana.
Keputusan untuk menawarkan DTH di samping huntara mencerminkan pembelajaran dari penanganan bencana sebelumnya. Studi menunjukkan bahwa pendekatan model huntara mandiri berbasis uang tunai partisipatif dapat lebih efektif dalam fase transisi pascabencana dibandingkan huntara kolektif, karena memberikan penyintas kemampuan untuk mengelola kebutuhan mereka sendiri. Selain itu, pemerintah juga telah menyesuaikan standar bantuan perbaikan rumah pascabencana, dengan rumah rusak berat akan mendapatkan bantuan hingga Rp 60 juta untuk pembangunan kembali, meningkat dari standar sebelumnya.
Meskipun demikian, implementasi program ini tidak luput dari tantangan. Akurasi data menjadi kunci, dan pemerintah daerah didorong untuk segera merampungkan pendataan dan Surat Keputusan (SK) bagi rumah terdampak agar penyaluran bantuan dapat dilakukan tanpa hambatan. Selain bantuan hunian, Kementerian Sosial juga menyalurkan bantuan perabotan sebesar Rp 3 juta per keluarga, bantuan ekonomi Rp 5 juta, serta jaminan hidup dan santunan duka. Koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, menjadi krusial untuk memastikan bantuan tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran, mendukung upaya pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi korban bencana di Sumatera.