
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI pada sepanjang tahun 2025 telah menutup sebanyak 316 perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan di seluruh wilayah operasionalnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat komitmen keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, sekaligus menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib. Penutupan dilakukan melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait.
Kebijakan penutupan perlintasan sebidang ini didasarkan pada data peningkatan angka kecelakaan yang signifikan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2024, KAI mencatat 535 insiden tabrakan di perlintasan kereta api, menyusul 774 kejadian pada tahun 2023 dan 738 pada tahun 2022. Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, pada Februari 2025, mengungkapkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang meningkat dalam lima tahun terakhir, dengan total 1.499 kejadian hingga tahun 2024, di mana 81% di antaranya terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Total korban kecelakaan selama periode 2020-2024 mencapai 1.226 orang, dengan 450 di antaranya meninggal dunia, atau rata-rata 24 korban setiap bulan.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api akan semakin kuat jika didukung oleh kepatuhan dan partisipasi aktif masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api, mematuhi rambu, dan menunggu hingga kondisi benar-benar aman sebelum melintas. Perlintasan sebidang adalah area berbahaya yang menuntut kewaspadaan tinggi dari semua pihak, terutama karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak.
Dari total sekitar 3.703 perlintasan sebidang yang tersebar di Jawa dan Sumatra per November 2025, sebanyak 927 merupakan perlintasan tidak terdaftar atau liar. Pada Oktober 2024, tercatat 3.693 titik, dengan 727 di antaranya merupakan perlintasan liar. Penutupan perlintasan liar menjadi prioritas karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti sinyal, palang pintu, atau petugas jaga, sehingga menimbulkan risiko tinggi kecelakaan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 ayat (1) mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 mengatur penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari dua meter.
Meskipun upaya penutupan masif dilakukan, tantangan masih dihadapi, termasuk praktik pembukaan kembali perlintasan liar oleh oknum masyarakat. Hal ini memicu kecelakaan, seperti 16 dari 26 kecelakaan yang terjadi di perlintasan tidak dijaga sepanjang Januari 2025. Untuk mengatasi ini, KAI juga melakukan sosialisasi keselamatan secara berkala, pemasangan spanduk peringatan, penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta api, serta mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta api. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi korban jiwa dan kerugian material yang sering terjadi akibat minimnya disiplin di perlintasan sebidang.