
Pengadilan di Tiongkok telah menjatuhkan vonis bersalah kepada 27 orang dalam kasus penyelundupan lebih dari 166 ton antimon, sebuah mineral strategis yang digunakan untuk senjata, chip semikonduktor, dan bahan penghambat api. Putusan ini menandai langkah penegakan hukum yang signifikan di tengah pengetatan kontrol ekspor Beijing atas barang-barang dual-use.
Pengadilan Rakyat Menengah Shenzhen di Provinsi Guangdong menyatakan bahwa kelompok tersebut mengekspor antimon secara ilegal tanpa izin ekspor. Dilansir dari South China Morning Post (SCMP), terdakwa utama, Wang Wubin, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 juta yuan, atau sekitar Rp 2,37 miliar. Sementara itu, terdakwa lainnya menerima hukuman mulai dari empat bulan penahanan hingga lima tahun penjara.
Pengadilan menyatakan bahwa Wang bersekongkol dengan jaringan penyelundup di luar negeri untuk mengirimkan batangan logam tersebut keluar dari Tiongkok antara Februari hingga Maret 2025. Mineral kritis seperti antimon kini menjadi medan persaingan utama dalam rivalitas teknologi dan keamanan antarnegara besar. Tiongkok, yang mendominasi pasokan dan produksi global berbagai mineral strategis, semakin memperketat penguasaannya atas komoditas tersebut.
Dalam kasus ini, pengadilan menyebutkan bahwa Wang mengorganisasi kelompoknya untuk membeli, menyembunyikan, dan menyamarkan antimon guna mengelabui bea cukai. Dari total lebih dari 166 ton antimon yang diselundupkan, sekitar 96 ton berhasil disita oleh otoritas bea cukai. Pengadilan tidak mengungkap keberadaan sisa pengiriman ilegal lainnya. Kasus ini bukan satu-satunya; pada hari yang sama, Pengadilan Rakyat Menengah Ketiga Shanghai juga menjatuhkan hukuman kepada kelompok lain dalam perkara penyelundupan barang terlarang dan pemalsuan pengajuan restitusi pajak ekspor.