
Industri alas kaki dalam negeri menghadapi tekanan serius menyusul terungkapnya praktik pelabelan produk lokal pada sepatu yang sesungguhnya berasal dari China. Para pengusaha menyebut fenomena "white label" ini menciptakan persaingan tidak sehat dan mengancam keberlangsungan industri lokal.
Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara (HIPAN), David Chalik, mengungkapkan bahwa serbuan produk impor, khususnya dari China dan Vietnam, berdampak langsung pada harga dan margin keuntungan produsen lokal. Ia mencatat bahwa harga sepatu impor dari China bisa mencapai Rp75.000 per pasang, sementara standar produksi yang layak di Indonesia membutuhkan biaya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000, memunculkan dugaan praktik dumping. Kondisi ini membuat produk dalam negeri kesulitan bersaing di pasaran.
Maman Abdurrahman, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), juga menyoroti maraknya barang baru impor tanpa label, termasuk sepatu dan sandal, yang membanjiri pasar domestik. Ia menjelaskan bahwa produk-produk ini diproduksi massal di luar negeri, kemudian masuk ke Indonesia untuk diberi cap atau stempel merek lokal. Praktik ini dinilai menciptakan persaingan tidak adil, mengingat produk lokal harus memenuhi berbagai sertifikasi seperti SNI, halal, dan BPOM, sementara produk impor tanpa label ini sering kali tidak diwajibkan secara ketat untuk mengurusnya.
Selain sepatu, fenomena ini juga melanda sektor fesyen lainnya seperti pakaian, jilbab, hingga jam tangan. Firman Bakri, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), menambahkan bahwa pengusaha alas kaki dalam negeri kerap menghadapi kesulitan dalam mendapatkan izin impor bahan baku. Ia menyebut rata-rata izin impor yang diajukan anggota Aprisindo hanya disetujui sekitar 10%, padahal sepatu ilegal atau KW dari Vietnam, China, dan Singapura dapat masuk dengan mudah. Hal ini, ditambah dengan beban aturan larangan dan pembatasan (lartas) untuk bahan baku, membuat produk alas kaki buatan Indonesia kalah harga dengan produk impor ilegal.
Beberapa merek lokal bahkan terpaksa memproduksi sepatunya di China karena biaya produksi di dalam negeri yang dianggap tidak kompetitif. David Chalik memperingatkan bahwa jika tidak ditangani serius, situasi ini dapat melemahkan industri domestik secara keseluruhan, meningkatkan pengangguran, dan bahkan menyebabkan penutupan pabrik.
Pemerintah sendiri telah melakukan beberapa perubahan kebijakan impor, seperti melalui Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang tidak lagi membatasi pembelian sepatu impor sebagai barang bawaan pribadi asalkan membayar pajak. Namun, para pengusaha berharap ada pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terutama untuk mencegah oknum memanfaatkan celah aturan dan masuknya barang ilegal. Diperlukan koordinasi lintas institusi untuk mengatasi ruang abu-abu dalam aturan impor barang baru tanpa label. Penegakan hukum yang lebih kuat terhadap produk palsu dan ilegal juga sangat dibutuhkan untuk menjaga daya saing industri alas kaki nasional.