
Pembangunan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, terungkap memiliki kaitan erat dengan kepentingan investasi nikel raksasa dari Tiongkok. Fasilitas bandara ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menarik investasi besar dalam program hilirisasi nikel di Indonesia.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengonfirmasi bahwa ia memberikan izin atas pembangunan bandara khusus di kompleks PT IMIP saat menjabat. Luhut menjelaskan bahwa bandara tersebut dibangun untuk memfasilitasi investor, praktik yang lazim ditemukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand. Menurutnya, mendatangkan investor asing bukanlah hal mudah, dan pada saat itu, Tiongkok adalah negara yang paling siap dan mampu memenuhi kebutuhan Indonesia dalam pengembangan industri hilirisasi nikel.
Kawasan Industri Morowali merupakan salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di dunia, dengan total nilai investasi di sektor hilirisasi yang mencapai lebih dari US$ 20 miliar di Morowali saja, dan secara keseluruhan di Indonesia mencapai US$ 71 miliar. Investasi Tiongkok mendominasi industri nikel di Indonesia, menguasai sekitar 75% kapasitas peleburan nikel, khususnya di IMIP. PT IMIP sendiri merupakan perusahaan patungan dengan pemegang saham terbesar adalah Shanghai Decent Investment Group, anak usaha Tsingshan Holding Group asal Tiongkok, dengan porsi 49,69%.
Bandara IMIP, yang memiliki kode ICAO WAMP dan IATA MWS, diklasifikasikan sebagai bandara khusus yang dikelola oleh pihak swasta. Luhut menegaskan bahwa bandara ini hanya melayani penerbangan domestik dan tidak membutuhkan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan untuk bandara khusus domestik. Pernyataan ini muncul setelah adanya sorotan publik dan kekhawatiran dari sejumlah pihak, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengenai ketiadaan aparat negara di fasilitas tersebut, yang memicu kekhawatiran akan kedaulatan ekonomi. Namun, Kementerian Perhubungan telah memastikan bahwa Bandara Khusus IMIP terdaftar dan beroperasi secara legal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pada mulanya, Bandara IMIP sempat memiliki izin untuk melayani penerbangan internasional langsung dalam kondisi tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Namun, izin tersebut kemudian dicabut melalui Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025, yang menjadikan Bandara IMIP kembali hanya diizinkan untuk melayani penerbangan domestik.
Pengembangan infrastruktur bandara ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah Indonesia untuk mendorong hilirisasi mineral, mengubah Indonesia dari pengekspor bahan mentah menjadi negara industri dengan nilai tambah tinggi. Meski demikian, polemik ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan investasi asing berskala besar di fasilitas-fasilitas strategis nasional.