
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan akan mengaudit 182 perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan menyusul bencana banjir berulang yang melanda wilayah tersebut, dengan puluhan korporasi di antaranya telah terbukti melanggar izin lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurafiq, menyatakan pada akhir Desember 2025 bahwa setidaknya 50 perusahaan, termasuk korporasi tambang skala besar seperti Adaro dan AGM, teridentifikasi melakukan pelanggaran berupa pembukaan lahan yang melampaui perizinan yang diberikan. Audit lingkungan ini menyoroti akar masalah ekologis di Kalimantan Selatan, yang seringkali diperdebatkan antara anomali cuaca dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif.
Banjir besar yang melanda Kalimantan Selatan pada awal tahun 2021 merupakan yang terparah dalam sejarah 100 tahun terakhir, merendam setidaknya 11 dari 13 kabupaten dan kota, dengan puluhan ribu rumah terendam dan ratusan ribu warga terdampak. Kala itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Menteri Siti Nurbaya Bakar dan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah, menyatakan penyebab utama banjir adalah anomali cuaca dengan curah hujan ekstrem yang mencapai 8-9 kali lipat dari biasanya antara 9-13 Januari 2021. Namun, kelompok lingkungan hidup seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) konsisten berargumen bahwa deforestasi masif serta perluasan izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit adalah pemicu utama kerentanan ekologis yang memperparah dampak curah hujan tinggi.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) juga menemukan penurunan luas hutan primer sebesar 13.000 hektare dan hutan sekunder 116.000 hektare di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito antara tahun 2010 hingga 2020. Sebaliknya, area perkebunan meluas secara signifikan sebesar 219.000 hektare dalam periode yang sama. WALHI Kalimantan Selatan mencatat bahwa perizinan tambang dan kelapa sawit membani sekitar 2,5 juta hektare dari total luas wilayah Kalsel yang sekitar 3,7 juta hektare, sementara tutupan hutan hanya tersisa 716.428 hektare, dengan hutan primer hanya 49.958 hektare. Temuan ini jauh melampaui klaim KLHK tahun 2021 bahwa luas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pertambangan di Kalsel hanya 5,79 persen dari total kawasan hutan lindung dan produksi.
Menteri Hanif Faisol Nurafiq menyatakan fokus audit akan mencakup empat daerah aliran sungai atau catchment area, yaitu Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Kabupaten Banjar. Laporan juga menyebutkan nama PT Adaro dan AGM sebagai korporasi yang terbukti melanggar. Liranews.com secara spesifik mengaitkan bisnis tambang yang dikendalikan oleh Boy dan Erick Thohir melalui PT Alam Tri Abadi, anak usaha Adaro Group, yang menguasai sekitar 7.500 hektare lahan tambang batu bara di Balangan, sebagai salah satu kontributor deforestasi dan penyebab banjir bandang di wilayah tersebut. JATAM pada 2021 memetakan 814 lubang tambang yang menganga dan belum direklamasi di Kalsel, yang menjadi salah satu faktor pemicu bencana.
Implikasi dari temuan ini sangat luas, tidak hanya bagi perusahaan yang terlibat, tetapi juga bagi tata kelola lingkungan dan iklim investasi di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup bertekad untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif, penyegelan, hingga penutupan operasi. Selain itu, kementerian akan menjajaki gugatan perdata terkait kerusakan lingkungan dan, jika kerusakan terbukti serius, akan diajukan tuntutan pidana. Ini menandai peningkatan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan terhadap pelaku perusakan.
Namun, kalangan aktivis lingkungan menilai langkah pemerintah masih belum cukup. WALHI Kalimantan Selatan pada akhir tahun 2025 kembali menegaskan bahwa pemerintah hanya sibuk mengelola dampak bencana, seperti distribusi bantuan dan normalisasi sungai, tanpa menyentuh akar permasalahan seperti evaluasi dan pencabutan izin industri ekstraktif bermasalah. Mereka mendesak agar penegakan hukum lingkungan dijalankan secara serius dan berani, tanpa tebang pilih, serta mendesak pemerintah untuk tidak menggunakan dana rakyat untuk pemulihan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh korporasi. Kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan, seperti jalan negara yang longsor, menambah beban kerugian negara. Kebijakan tata ruang yang kerap mengorbankan daya dukung lingkungan demi kepentingan modal juga menjadi sorotan. Perusahaan yang terbukti melanggar diyakini harus dikenakan sanksi pidana untuk menimbulkan efek jera dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak.
Kasus banjir Kalimantan Selatan menyoroti dilema berkelanjutan antara manfaat ekonomi jangka pendek dari industri ekstraktif dan biaya lingkungan serta sosial jangka panjang yang ditanggung masyarakat. Keputusan untuk secara ketat mengaudit dan menindak perusahaan yang melanggar akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta menuntut pertanggungjawaban korporasi atas "kejahatan ekologis" yang terus-menerus terjadi di wilayah yang kaya sumber daya alam ini.